Jakarta, IDN Times - Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah salah satu program KPR subsidi yang disediakan pemerintah. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
KPR FLPP hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (24/8/2022), MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Untuk memperoleh KPR FLPP sendiri harus mengikuti ketentuan, syarat, dan cara pengajuannya.
