Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok
ilustrasi terdaftar di OJK (freepik.com/freepik)
  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok pada 16 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
  • Bank sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak Juli 2025 karena rasio modal dan likuiditas rendah, namun gagal melakukan penyehatan meski sudah diberi kesempatan oleh OJK.
  • LPS akan melaksanakan proses likuidasi serta menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan, sementara OJK mengimbau masyarakat tetap tenang atas pencabutan izin tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

1. Pencabutan izin sebagai langkah pengawasan

Sejumlah nasabah BPR Jepara Artha mengantre dan menyiapkan dokumen saat mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16514," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/7/2026).

Edwin menjelaskan, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 3 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah 12 persen dan cash ratio rata-rata kurang dari 5 persen selama tiga bulan berturut-turut.

2. Sudah diberikan kesempatan tapi tak bisa lakukan penyehatan

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026 status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi. Perubahan status tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama melalui penguatan permodalan.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan," kata Edwin.

3. LPS akan melakukan fungsinya untuk penjaminan simpanan nasabah

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Pencabutan izin usaha tersebut juga mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026.

Melalui keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui mekanisme likuidasi sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK dimaksud, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri," ujar Edwin.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"OJK mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article