Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Pencabutan izin usaha tersebut juga mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Melalui keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilakukan melalui mekanisme likuidasi sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, berdasarkan Pasal 19 POJK dimaksud, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri," ujar Edwin.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"OJK mengimbau nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.