Jakarta, IDN Times – Meminjam uang bisa jadi salah satu hal yang pernah dilakukan hampir semua orang. Sebelum ada teknologi, orang-orang biasanya pergi ke bank atau menemui kerabat untuk meminjam uang.
Namun kini, berkat adanya teknologi internet, orang-orang bisa melakukan pinjaman online atau meminjam uang dari jarak jauh kepada pemberi pinjaman (lender).
Sayangnya, tidak semua pemberi pinjaman online memiliki niat baik dan malah merugikan pada akhirnya. Kegiatan pinjam-meminjam yang merugikan ini umumnya dilakukan oleh pihak ilegal. Oleh karenanya, sebelum melakukan pinjaman online, ada baiknya untuk mengetahui dulu perbedaan pinjaman online legal dan ilegal berikut ini.