Kemudian terkait ketentuan cuti sakit. Dalam aturan sebelumnya, para ASN mendapatkan hak cutinya bila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Ketentuan tersebut tidak berlaku lagi dalam PP No. 17/2020. Kini, PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit. Langkah tersebut guna mengakomodir PNS yang memang ingin berobat ke luar negeri.
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pengajuan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
Pengajuan ini dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.