Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya: Bea Cukai Bakal Gunakan AI untuk Atasi Praktik Underinvoicing

WhatsApp Image 2025-10-22 at 12.35.24.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kemenkeu. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperkuat sistem monitoring dan analisis data di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengembangan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intellegence) yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.

“Kita akan kembangkan sistem AI yang lebih siap di Bea Cukai dalam tiga bulan ke depan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

1. Kemampuan sistem bea cukai masih terbatas dan belum bisa deteksi underinvoicing

Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)
Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)

Menurutnya, sistem dashboard monitoring yang dimiliki Bea Cukai saat ini sudah cukup baik, terutama dalam memantau pergerakan kapal di pelabuhan maupun area lainnya.

Namun, kemampuan sistem tersebut masih terbatas karena belum dapat mendeteksi praktik underinvoicing atau pelaporan nilai impor yang tidak sesuai dengan harga transaksi sebenarnya secara otomatis.

“Belum sampai ke level di mana saya bisa secara online melihat kapal yang underinvoicing. AI-nya belum dikembangkan,” jelasnya.

Underinvoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang di bawah harga sebenarnya yang dilakukan importir untuk meminimalkan bea masuk atau pajak, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

2. Kemenkeu akan perkuat fungsi LNSW

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Selain itu, pemerintah berencana memperkuat fungsi LNSW dengan membentuk tim dengan tugas menganalisis data ekspor-impor guna mendeteksi potensi kebocoran penerimaan negara.

Menurutnya, keberadaan tim ini akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi praktik under-invoicing, penyelundupan, maupun pola perdagangan yang berpotensi merugikan negara.

Selain Bea Cukai, sistem pengawasan penerimaan negara juga akan diperkuat di sektor pajak. Pemerintah menargetkan seluruh sistem tersebut dapat terhubung dan termonitor secara terintegrasi melalui command center.

“Harapannya, dari command center saya bisa lihat kapal di pelabuhan sedang apa, isinya apa. Jadi nanti sistemnya benar-benar terkoneksi,” kata Purbaya.

3. Pemerintah sudah terbitkan PMK 96/2023 untuk atasi praktik underinvoicing

ilustrasi ekspor (pexels.com/Wolfgang Weiser)
ilustrasi ekspor (pexels.com/Wolfgang Weiser)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing.

Strategi yang dilakukan adalah menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan. Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Istana Buka Peluang Proyek Mobil Nasional Masuk PSN

22 Okt 2025, 16:17 WIBBusiness