Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara memberikan klarifikasi terkait rencana pengenaan pajak terhadap para penjual di platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan para penjual online. Namun, rencana ini masih dalam tahap finalisasi dan belum dipastikan kapan mulai diberlakukan.
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah," ujar Rosmauli saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).