CEK FAKTA: Potongan Pajak THR Sampai 34 Persen?

- Pemerintah menetapkan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Bulanan sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023, dengan tarif tertinggi 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,4 miliar per bulan.
- ASN tetap dikenakan PPh 21 atas THR, namun pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), berbeda dengan pegawai swasta yang potongannya dilakukan langsung oleh pemberi kerja.
- Potongan pajak THR tampak lebih besar karena penghasilan bulan tersebut meningkat akibat tambahan THR, sehingga tarif efektif pajak menyesuaikan total penghasilan sesuai aturan berlaku.
Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah Indonesia. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh penerima upah atau pekerja, baik pegawai swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Pajak THR kerap kali disebut-sebut lebih besar dibandingkan potongan pajak upah bulanan. Bahkan, ramai dibahas potongan pajak THR mencapai 34 persen. Benarkah itu? Mari kita ulas faktanya di sini.
1. Besaran tarif pajak THR

Pemerintah sendiri mengatur perhitungan pajak THR menggunakan skema Tarif Efektif Bulanan (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023.
Dalam ketentuannya, tarif pajak THR memang bisa mencapai 34 persen. Namun, nominal tersebut merupakan tarif tertinggi yang berlaku bagi pekerja dengan penghasilan bruto melebihi Rp1,4 miliar per bulan.
Dengan demikian, informasi bahwa tarif pajak THR mencapai 34 persen adalah benar. Namun, perlu dicatat nominal potongan pajak tersebut tidak berlaku untuk semua pekerja karena hanya berlaku bagi pekerja dengan pendapatan kotor mencapai Rp1,4 miliar per bulan.
2. ASN tidak dikenakan pajak THR?

Informasi mengenai ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak dikenakan pajak THR adalah salah.
Seperti yang disebutkan di atas, PPh 21 terhadap THR tetap dikenakan kepada ASN. Namun, pembayaran pajak THR tidak dipotong dari upah ASN, karena masuk dalam pajak ditanggung pemerintah alias (DTP). Hal ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengatakan pemerintah sudah menetapkan ketentuan pajak THR yang adil. Maka, dia menyarankan pegawai swasta untuk melayangkan protes ke atasan masing-masing terkait potongan pajak THR.
“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3).
“Protes seperti itu, kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya (pemerintah). Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” sambung Purbaya.
3. Benarkah potongan pajak THR lebih besar?

Dari aspek pajak, THR dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi bagi pegawai. Setiap tambahan penghasilan pada dasarnya menjadi objek pajak.
Besarnya pajak yang dipotong dari THR juga berkaitan dengan penggunaan TER. Sistem ini digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan total penghasilan bruto karyawan pada bulan tertentu. Ketika THR dibayarkan, jumlah penghasilan dalam bulan tersebut biasanya meningkat.
Tarif PPh 21 sendiri mengikuti jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai. Dikarenakan penerimaan THR membuat penghasilan bulanan menjadi lebih besar, maka hal itu dapat memicu penggunaan tarif pajak yang lebih tinggi.
Kondisi itu membuat potongan pajak pada bulan penerimaan THR terlihat lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Padahal, sistem tersebut hanya menyesuaikan tarif pajak dengan jumlah penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, perubahan tarif yang terjadi sebenarnya masih sesuai dengan mekanisme perhitungan pajak yang berlaku.
















