Haji 2021 Batal, Mayoritas Jemaah Pilih Tetap Simpan Setoran di BPKH

Jemaah haji diimbau tetap simpan setoran BPIH

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan keberangkatan haji tahun 2021 batal. Alasan pembatalan tersebut karena pandemik COVID-19 belum usai, sehingga pemerintah mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.

Calon jemaah haji yang batal berangkat pun bisa menarik setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Namun, menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, jumlah jemaah yang menarik setoran pelunasan BPIH-nya sangat sedikit. 

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021

1. Jemaah pilih simpan setoran BPIH di BPKH

Haji 2021 Batal, Mayoritas Jemaah Pilih Tetap Simpan Setoran di BPKHKepala BKPH Anggito Abimanyu dalam laporan keuangan BPKH 2020 secara online (Dok. BPKH)

Anggito mengatakan total calon jemaah yang menarik setoran pelunasan BPIH-nya tak sampai 1 persen dari seluruh calon jemaah yang sudah melunaskan setoran BPIH. Dia mengatakan sampai saat ini, tak ada penumpukan jemaah yang melakukan penarikan setoran BPIH yang telah dilunasi.

"Sampai sekarang penarikan dananya sangat minimum, masih di bawah 1 persen. Jadi itu masih wajar untuk kebutuhan-kebutuhan yang memang mendesak. Tapi alhamdulillah sih tidak ada tumpukan penarikan dana, itu tidak pernah seperti itu," kata Anggito dalam webinar ISEI, Senin (7/6/2021). 

Baca Juga: Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?

2. Jemaah dapat nilai manfaat

Haji 2021 Batal, Mayoritas Jemaah Pilih Tetap Simpan Setoran di BPKHSuasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggito mengimbau kepada calon jemaah yang telah melunaskan setoran BPIH untuk tetap menyimpannya di BPKH. Pasalnya, jemaah pun akan mendapat nilai manfaat dari uang yang disimpan di BPKH.

"Dan kami tetap mengimbau jemaah untuk menempatkan dana di BPKH atau di bank-bank syariah yang ditunjuk BPKH karena kami mengelola dengan baik, dan nilai manfaatnya bisa dirasakan jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," urainya.

Untuk mengetahui nilai manfaat yang diperoleh, jemaah yang sudah melunaskan setoran BPIH bisa mengunjungi situs va.bpkh.go.id.

"Jadi ini adalah buku tabungan virtual jemaah haji, itu ada. Dan memang selama ini mendapatkan VA, dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Tahun lalu kami membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jemaah yang lunas tunda," terang Anggito.

Namun, jika calon jemaah mencairkan atau menarik setoran pelunasan BPIH, dia tak akan mendapatkan nilai manfaat.

"Tapi masih mendapatkan porsi. Prinsipnya itu dana mengendap ya, kemudian baru dimanfaatkan saat dia berangkat," imbuhnya.

Baca Juga: Indonesia Batal Berangkat Haji Lagi, Ini Cara Refund Dananya

3. Dapat prioritas haji tahun selanjutnya

Haji 2021 Batal, Mayoritas Jemaah Pilih Tetap Simpan Setoran di BPKHIlustrasi Suasana Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain mendapat nilai manfaat, jemaah yang tak menarik setoran pelunasan BPIH-nya juga akan mendapat prioritas kuota haji di tahun berikutnya. "Karena itu jadi prioritas tahun depan, jadi insyaallah itu akan di carry over, sehingga tidak perlu lagi membayar setoran lunas," papar dia.

Anggito mengatakan hingga Mei 2021, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp150 triliun. Dalam pengelolaannya, BPKH mengalokasikan 30 persen dana tersebut pada perbankan syariah, dan 70 persen ke instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan. 

Ia memastikan keseluruhan dana tersebut dikelola dengan aman. Dalam pengelolaannya, BPKH juga diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak lupa juga ada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin dana haji.

"Dana haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindung dari gagal bayar. Dana haji meskipun ditempatkan atas nama BPKH, itu jumlahnya bisa melebihi Rp2 miliar, tetapi tetap dijamin oleh LPS terhadap individu," ujarnya. 

Baca Juga: Dua Kali Batal ke Tanah Suci, Ini Cerita Jemaah Calon Haji Asal Malang

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya