Suspend Saham: Pengertian, Penyebab, dan Jangka Waktu

Suspend saham disebabkan lima faktor

Jakarta, IDN Times - Saham yang ada di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa terkena suspend (suspensi).

Suspend adalah kondisi yang tak diinginkan oleh investor. Sebab, suspend menyebabkan suatu saham tak bisa diperdagangkan untuk sementara waktu.

Baca Juga: 5 Istilah dalam Pembagian Dividen Investasi Saham yang Harus Diketahui

1. Pengertian lengkap suspend saham

Suspend Saham: Pengertian, Penyebab, dan Jangka WaktuIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Senin (23/10/2023), suspend saham adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan bahwa terjadi penangguhan atau penghentian perdagangan saham sementara waktu di bursa.

Dengan demikian, jika suatu saham terkena suspend, maka tak bisa diperdagangkan sampai BEI memutuskan untuk mencabut status suspend tersebut.

Suspend dilakukan demi memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga: Daftar 46 Istilah dalam Saham, Investor Pemula Wajib Tahu!

2. Penyebab suatu saham terkena suspend

Suspend Saham: Pengertian, Penyebab, dan Jangka Waktuilustrasi trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada lima faktor yang bisa menyebabkan suatu saham terkena suspend, sebagai berikut:

  1. Saham bergerak di luar kewajaran atau dalam status Unusual Market Activity (UMA).
  2. Hasil audit laporan keuangan perusahaan tak diberikan opini (disclaimer) atau tak wajar (adverse).
  3. Perusahaan terlambat penuhi kewajiban ke BEI.
  4. Perusahaan tidak transparan dalam memberikan informasi.
  5. Perusahaan bangkrut atau mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

3. Jangka waktu diberlakukannya suspend saham

Suspend Saham: Pengertian, Penyebab, dan Jangka Waktuilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Suspend saham memiliki jangka waktu yang disesuaikan dengan beratnya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh emiten. Jika pelanggarannya sudah diselesaikan, maka BEI dapat mencabut status tersebut.

Misalnya, jika perusahaan sudah memperbaiki dan menyerahkan laporan keuangannya setelah mengalami disclaimer atau adverse. Maka, BEI bisa mencabut status suspend tersebut.

Investor dapat melakukan pengecekan apakah  suatu saham masih diberikan status UMA atau suspend, serta informasi pencabutan suspend sahak melalui laman resmi BEI, yakni idx.co.id.

Namun perlu dicatat, jangka waktu suspend saham yang terlalu lama dapat menyebabkan emiten berisiko mengalami penghapusan pencatatan saham di lantai bursa atau forced delisting. Dengan demikian, saham tidak dapat kembali diperdagangkan secara bebas di pasar modal, sehingga investor mendapat kerugian.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini 6 Perbedaan Reksadana Saham dan Investasi Saham

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya