Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan Risikonya

Jangan sampai galbay pinjol, ya

Mungkin sebagian besar dari kamu sudah mengetahu arti istilah pinjol. Namun, apakah kamu sudah mengetahui istilah galbay pinjol? Sederhananya, galbay adalah singkatan dari gagal bayar, khususnya dalam pinjaman online.

Tidak sedikit orang yang sudah meminjam, tapi tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjamannya. Penyebabnya banyak, bisa karena sumber penghasilan tetapnya hilang, terkena musibah, dan sebagainya.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang gagal membayar pinjol beserta risiko yang ditimbulkannya. Selain itu, ketahui juga apakah data galbay pinjol bisa dihapus atau tidak. Simak di sini, ya!

Baca Juga: 10 Faktor Banyak Orang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ada yang demi Gadget

1. Pengertian galbay pinjol

Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan RisikonyaIlustrasi seseorang pusing akibat terlilit hutang (Shutterstock/Pormezz)

Galbay menjadi istilah yang digunakan pada dunia pinjol ketika seseorang yang sudah mengajukan pinjaman dana, tapi ia tidak sanggup membayar dan melunasinya.

Maka galbay pinjol adalah keadaan ketika seseorang tidak bisa membayar atau melunasi utangnya ke perusahaan penyedia pinjaman dana.

Sebagian orang yang membutuhkan dana segar secara cepat akan memanfaatkan layanan pinjol ini karena proses dana cairnya sangat cepat dan persyaratannya pun mudah. Namun, mereka tidak memikirkan kesanggupan untuk melunasinya di kemudian hari.

Akibatnya, beberapa orang gagal melunasi pinjamannya dan dikejar-kejar oleh pihak pinjol supaya segera melunasi. Jika sudah seperti itu, pihak yang meminjam atau debitur akan menerima beberapa risikonya.

Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!

2. Risiko galbay pinjol

Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan Risikonyailustrasi mampu mengelola utang (pixabay.com/Goumbik)

Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:

1. Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor buruk

Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.

2. Sulit mengajukan pinjaman lagi

Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu. Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjamanmu sebelumnya.

3. Dikejar debt collector

Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu. Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah. Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.

4. Nominal utang akan terus bertambah

Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi. Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Akulaku, Kenali dan Waspadai!

3. Cara hapus data galbay pinjol

Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan RisikonyaCara agar data tidak disebar oleh pinjol dengan melapor ke POLRI (pexels.com/nicola-barts)

Lantas, apakah bisa menghapus data bahwa kamu pernah galbay? Sebenarnya hanya bisa dengan satu cara saja, yaitu melunasinya. Berikut langkah yang harus kamu lakukan jika utangmu sudah menumpuk adalah:

  1. Menghubungi pihak pinjol tempat kamu mengajukan pinjaman.
  2. Coba minta keringanan atau restrukturisasi pinjaman.
  3. Secara serius ingin melunasi utang dengan menyisihkan uang kamu untuk membayarnya.
  4. Meminjam dari pihak lain, seperti keluarga atau kerabat dekat.

Itulah tadi penjelasan ringkas tentang galbay pinjol yang harus kamu waspadai. Jangan sampai hanya karena gengsi dengan gaya hidup orang lain, kamu rela menggunakan jasa pinjol hanya untuk berfoya-foya tanpa memikirkan dampak di masa mendatang.

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya