Warning, 9.588 Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Tahun 2022!

Kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat

Jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual terus meningkat dari waktu ke waktu. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 9.588 kasus kekerasan seksual pada anak pada tahun 2022.

Mirisnya lagi, 53 persen kasus terjadi di lingkungan rumah. Pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat seperti ayah, kakek, paman, kakak, sepupu, ipar, mertua, atau tetangga.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) mengadakan virtual media briefing pada Kamis siang (9/2/2023). Pembicara yang dihadirkan ialah dr. Eva Devita, SpA(K), Ketua Satgas Perlindungan Anak IDAI. Simak, yuk!

1. Definisi kekerasan seksual

Menurut dr. Eva, kekerasan seksual adalah pelibatan anak dalam kegiatan seksual, di mana anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan (consent). Bentuk kekerasan dapat berupa kontak fisik atau verbal.

Data dari KemenPPPA menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, ada 6.980 kasus, lalu naik menjadi 8.730 kasus di tahun 2021, kemudian menjadi 9.588 kasus pada tahun 2022.

2. Kasus kekerasan seksual pada anak meningkat karena beberapa faktor

Warning, 9.588 Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Tahun 2022!ilustrasi anak bermain HP (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Dokter Eva mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang berkorelasi dengan peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak, di antaranya adalah:

  • Kurangnya pengawasan.
  • Kurangnya edukasi tentang pendidikan seksual.
  • Pendewasaan seksual yang lebih cepat karena pengaruh media atau terpapar pornografi dan pornoaksi.

Selain itu, akses internet yang semakin mudah membuat anak rentan terpapar konten negatif. Survei ECPAT yang melibatkan 1.203 anak di 13 provinsi memberikan hasil yang mengejutkan, yaitu 3 dari 10 anak pernah mendapatkan pesan tak senonoh dan gambar atau video porno, baik secara langsung maupun lewat tautan (link).

3. Bentuk kekerasan seksual

Tidak hanya pemerkosaan, ada banyak bentuk kekerasan seksual, mulai dari:

  • Bujukan atau paksaan agar anak mau melakukan aktivitas seksual.
  • Pernikahan paksa, perdagangan anak, prostitusi anak, hingga perbudakan seksual.
  • Penggunaan anak dalam konten pornografi, baik dalam bentuk visual (foto) maupun audio visual (video).

Sementara itu, bentuk kekerasan seksual di dunia maya dapat berupa:

  • Sexting (mengirim pesan teks yang berbau seksual).
  • Pemerasan seksual (mengancam menyebarkan foto atau video intim korban ke internet dengan tujuan mendapatkan uang atau seks).
  • Online grooming.
  • Live streaming pelecehan seksual anak.

Baca Juga: Ini Dampak Fisik dan Psikis Kekerasan Seksual Pada Anak

4. Pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat

Warning, 9.588 Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Tahun 2022!ilustrasi menggandeng tangan anak (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Sangat disayangkan, sebanyak 53 persen kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di lingkungan rumah. Pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat, seperti ayah, kakek, paman, kakak, sepupu, ipar, mertua, hingga tetangga.

"Pelaku kekerasan seksual biasanya orang-orang terdekat, orang yang seharusnya melindungi. Ibarat pepatah pagar makan tanaman," ujar dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), Ketua Pengurus Pusat IDAI, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Selain di lingkungan rumah, kekerasan seksual juga bisa terjadi di sekolah. Pelakunya adalah teman, pacar, guru, kepala sekolah, sampai penjaga sekolah. Miris!

5. Anak mungkin adalah korban kekerasan seksual jika menunjukkan tanda-tanda ini

Anak yang menjadi korban kekerasan seksual mungkin akan memperlihatkan tanda-tanda, seperti:

  • Mengalami perubahan perilaku: Takut bertemu atau menghindar dari pelaku, menarik diri, performa di sekolah menurun, menunjukkan gejala ansietas atau depresi, hingga melakukan upaya bunuh diri.
  • Mengalami gangguan makan dan tidur: Anoreksia, bulimia, mimpi buruk, dan sulit tidur (insomnia).
  • Terdapat keluhan buang air kecil (BAK) atau buang air besar (BAB): Enkopresis (cepirit atau keluarnya feses secara tidak sengaja), enuresis (mengompol), vagina gatal atau keluar cairan, terdapat luka di kemaluan atau anus, serta nyeri saat BAK atau BAB.

6. Langkah pencegahan

Menurut dr. Eva, orang tua harus mengedukasi anak mana anggota tubuh yang tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain, kecuali ibunya sendiri atau dokter. Misalnya, bibir, dada, atau alat kelamin.

"Kalau di dunia maya, pasang kontrol orang tua sehingga kegiatan anak bisa dipantau. Ajarkan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh diunggah ke dunia maya serta tidak berkomunikasi dengan orang asing," tegasnya.

Terakhir, bangunlah lingkungan yang hangat dan komunikatif agar anak merasa aman untuk speak up. Jangan malah memarahi atau menghakimi anak!

Baca Juga: Dear Orang Tua, Ini Cara Edukasi Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Topik:

  • Nurulia

Berita Terkini Lainnya