Aktor Yoo Yeon Seok telah terbukti tidak bersalah atas dugaan penggelapan pajak sebesar 7 miliar won atau setara Rp79,1 miliar, yang sempat ditagihkan kepadanya.
Sengketa pajak ini terjadi karena perbedaan penafsiran aturan pajak yang berlaku, sehingga sang aktor terkena pembayaran ganda. Hal tersebut pun telah diakui oleh pihak Layanan Pajak Nasional melalui pernyataan agensi KingKong by Starship setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap kewajiban pajak Yoo Yeon Seok.