ilustrasi orang bersedih (pexels.com/Alex Green)
Selain dua pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya, PHK secara sepihak tanpa melalui evaluasi, teguran, maupun perundingan yang sah juga sering kali dialami oleh pekerja di Indonesia. Negara menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Undang-undang melarang adanya PHK sepihak, pun PHK tanpa memberikan pesangon.
Dalam Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003, perjanjian kerja bisa berakhir apabila:
pekerja meninggal dunia;
jangka waktu kontrak berakhir;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta
adanya kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pengusaha atau perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti hukum yang berlaku wajib mempekerjakan kembali pekerja itu. Kalaupun PHK memang terjadi sesuai prosedur hukum yang sah, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Perusahaan yang lalai terhadap hak-hak pasca-PHK diancam sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ketiga jenis pelanggaran itu menunjukkan bahwa hukum di Indonesia gak main-main ya dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja. Adanya sanksi pidana kejahatan berupa penjara hingga denda ratusan juta menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Yuk, pahami hak-hak dasarmu untuk melawan segala bentuk eksploitasi di dunia kerja!