Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
7 Hak Pekerja Perempuan dalam Dunia Kerja, Kenali Semuanya

Pexels.com/Bruce Mars
Emansipasi wanita mengakibatkan meningkatnya jumlah pekerja wanita di Indonesia. Berdasarkan Depnakertrans, pemerintah telah mengatur hak-hak bagi pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Nah, ini dia 7 hak pekerja perempuan dalam dunia kerja yang perlu kamu tahu.
1.Hak Cuti Haid
ilustrasi haid (pinterest.com/TriciaTrenary)
Sudah tahu ada hak atas cuti haid? Pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hak atas cuti haid berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81. Jangan lupa melampirkan surat dokter, ya.
2.Hak Cuti Keguguran
Editorial Team
EditorSiantita Novaya
Follow Us