Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pexels.com/Bruce Mars

Emansipasi wanita mengakibatkan meningkatnya jumlah pekerja wanita di Indonesia. Berdasarkan Depnakertrans,  pemerintah telah mengatur hak-hak bagi pekerja perempuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Nah, ini dia 7 hak pekerja perempuan dalam dunia kerja yang perlu kamu tahu.

1.Hak Cuti Haid

ilustrasi haid (pinterest.com/TriciaTrenary)

Sudah tahu ada hak atas cuti haid? Pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hak atas cuti haid berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81. Jangan lupa melampirkan surat dokter, ya.

2.Hak Cuti Keguguran

Editorial Team

Tonton lebih seru di