Setelah menanti selama hampir dua dekade, UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan. Ini bukan cuma kabar baik buat para pekerja, tapi juga buat kita sebagai pemberi kerja agar punya payung hukum yang jelas.
Selama ini, hubungan antara atasan dan PRT sering kali dianggap sebagai hubungan kekeluargaan yang "abu-abu". Akibatnya, kalau ada perselisihan, kedua belah pihak sama-sama bingung nyari solusinya. Nah, dengan adanya UU ini, mekanisme rekrutmen dan perjanjian kerja jadi lebih profesional.
Biar gak bingung, yuk bedah bagaimana cara rekrut dan bikin kontrak kerja yang sesuai dengan aturan baru ini!
