Komnas Perempuan: Tantangan Terbesar UU PPRT Implementasinya

- Komnas Perempuan menyoroti tantangan utama pascapengesahan UU PPRT adalah implementasi di lapangan, terutama dalam mengawasi relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga.
- Ratna Batara Munti menekankan pentingnya sosialisasi masif dan perubahan pola pikir masyarakat agar PRT dipandang sebagai pekerja dengan hak yang setara, bukan sekadar pembantu.
- Komnas Perempuan berkomitmen mengawal pelaksanaan UU PPRT melalui pengawasan, penyusunan aturan turunan, serta mendorong partisipasi aktif pemerintah dan masyarakat demi perlindungan efektif bagi PRT.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengingatkan tantangan terbesar pasca-pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT pada 21 April 2026, terletak pada implementasi di lapangan.
“Relasi kuasa bagaimana pun antara majikan dan mereka yang dipekerjakan menjadi mungkin tantangan untuk pemenuhan hak-hak dia,” ujarnya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Ratna menilai hubungan kerja dalam ranah domestik memiliki karakter berbeda dibanding sektor formal. Interaksi yang berlangsung dalam rumah tangga membuat pengawasan menjadi lebih terbatas dan rentan terhadap penyimpangan.
Karena itu, Ratna menekankan, pentingnya peran pemerintah dan aparat lokal dalam memastikan aturan berjalan. Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan laporan, tetapi perlu keterlibatan aktif dari lingkungan sekitar.
Ratna menyebut aparat di tingkat paling bawah seperti RT, RW, hingga kelurahan, harus memahami substansi undang-undang, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
1. Kultur masyarakat yang masih menganggap PRT sebagai pembantu

Selain relasi kuasa, tantangan besar lainnya adalah kultur masyarakat yang masih menganggap PRT sebagai pembantu yang hanya membantu pekerjaan rumah tangga.
Persepsi ini dinilai berkontribusi pada praktik kerja yang tidak manusiawi, seperti jam kerja berlebihan, tidak adanya hari libur, hingga minimnya penghargaan terhadap hak pekerja.
Ratna menegaskan perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola pikir masyarakat. Tanpa itu, aturan berpotensi tidak berjalan optimal di lapangan.
2. Dorong pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif

Untuk itu, Ratna mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemahaman yang merata dinilai menjadi kunci dalam menekan pelanggaran. Menurutnya, aturan ini justru menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan adil bagi kedua pihak.
Dengan adanya perjanjian kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diatur secara transparan. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi konflik serta meningkatkan profesionalitas dalam hubungan kerja domestik.
Ratna menambahkan penguatan organisasi PRT juga menjadi bagian penting dalam implementasi undang-undang ini. Organisasi dapat menjadi wadah edukasi sekaligus advokasi bagi pekerja.
3. Komnas Perempuan akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT

Ratna memastikan Komnas Perempuan akan terus mengawal pelaksanaan UU PPRT, termasuk mendorong penyusunan aturan turunan dan mekanisme pengawasan yang efektif.
“PRT ini harus yang paling pertama yang menikmati perlindungan ini,” tegasnya.
Ratna menilai keberhasilan implementasi undang-undang sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, ketentuan yang telah disahkan berpotensi tidak memberikan dampak signifikan.
4. Butuhkan komitmen kolektif dari seluruh pihak

Ratna menegaskan perubahan tak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh pihak. Pemberi kerja, pekerja, pemerintah, dan masyarakat luas harus bergerak bersama untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.
Menurutnya, edukasi berkelanjutan perlu dilakukan agar masyarakat memahami bahwa PRT adalah bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara. Perubahan perspektif ini dinilai penting untuk menghapus praktik diskriminatif yang masih terjadi.


















