Komnas Perempuan: UU PPRT Tegaskan Status Pekerja dan Hak Dasar

- UU PPRT menegaskan pengakuan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja dengan hak normatif setara, termasuk jam kerja manusiawi, waktu istirahat, dan hari libur yang sebelumnya sering diabaikan.
- Regulasi baru mewajibkan perjanjian kerja dan upah layak sebagai dasar hukum hubungan kerja, serta memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
- Perlindungan diperluas mencakup hak ekonomi dan sosial, disertai pendataan wajib untuk mencegah eksploitasi serta memastikan pengawasan efektif terhadap kondisi kerja PRT.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan perubahan paling mendasar dalam pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, adalah pengakuan status PRT sebagai pekerja dengan hak yang jelas dan setara. Hal ini jadi respons usai disahkannya UU PPRT pada 21 April 2026.
“Pertama, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten rumah tangga, (tapi) pekerja rumah tangga. Artinya, mereka sudah diakui sebagai pekerja rumah tangga,” ujar Ratna dikutip Kamis (23/4/2026).
Ratna menyebut pengakuan tersebut menjadi titik balik, setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. Dengan status sebagai pekerja, PRT kini memiliki akses terhadap hak-hak normatif yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik kerja domestik.
UU PPRT mengatur standar kerja yang lebih manusiawi, termasuk pembatasan jam kerja, hak atas waktu istirahat, serta hari libur. Pekerja tidak lagi dapat dipaksa bekerja tanpa jeda atau tanpa batas waktu, sebagaimana praktik yang selama ini masih ditemukan.
1. Upah layak dan perjanjian kerja jadi dasar hukum

Selain itu, kewajiban pemberi kerja untuk memberikan upah layak juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Ratna menegaskan hubungan kerja tidak lagi bersifat informal sepenuhnya, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat kedua pihak.
Perjanjian kerja menjadi instrumen utama dalam memastikan kepastian tersebut. Baik lisan maupun tertulis, perjanjian diakui sebagai dasar hubungan kerja yang sah dan dapat dijadikan rujukan apabila terjadi pelanggaran.
“Dan yang penting, itu akan ada perjanjian. Ya, baik lisan maupun tertulis, tapi itu diakui sebagai perjanjian yang menjadi ikatan,” katanya.
2. Mekanisme sengketa dan pendataan perkuat perlindungan

Dengan adanya perjanjian kerja, mekanisme penyelesaian sengketa menjadi lebih jelas. Pemberi kerja yang melanggar kesepakatan dapat diproses sebagai pelanggaran hukum, sehingga memberikan perlindungan nyata bagi PRT.
Ratna juga menyoroti pentingnya pendataan PRT untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Selama ini, banyak pekerja yang tidak tercatat, sehingga rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Melalui kewajiban pelaporan, keberadaan PRT dapat dipantau lingkungan dan aparat setempat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik kerja tersembunyi yang sulit diawasi.
3. Cakupan perlindungan meluas hingga hak ekonomi sosial

UU PPRT juga memperluas cakupan perlindungan yang sebelumnya hanya berfokus pada kekerasan dalam rumah tangga. Kini, perlindungan mencakup aspek kerja secara menyeluruh, termasuk hak ekonomi dan sosial.
Dengan pengakuan sebagai pekerja, posisi PRT ditegaskan setara di hadapan hukum. Mereka tidak lagi dipandang sebagai pembantu, melainkan sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban.
Ratna menilai implementasi undang-undang ini akan menentukan keberhasilan perlindungan PRT di Indonesia. Tanpa pengawasan dan kepatuhan yang kuat, ketentuan yang telah diatur berpotensi tidak berjalan optimal.
Karena itu, dia mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Pemerintah, masyarakat, dan pemberi kerja dinilai harus memiliki komitmen yang sama dalam menghormati aturan.

















