Alokasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor: B/100/M.KP.01.00/2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala BKN dan Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Peserta perlu memperhatikan jadwal seleksi, langkah pemberkasan dokumen, dan ketentuan penting lainnya agar proses PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai aturan. Yuk, simak informasi lengkapnya supaya kamu siap mengikuti seluruh tahapan dengan benar!