Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa itu Komisaris? Apa Saja Jenisnya?
ilustrasi komisaris (unsplash/amy hirschi)
  • Komisaris adalah pihak yang ditunjuk pemegang saham untuk mengawasi jalannya perusahaan dan memastikan direksi bekerja sesuai aturan serta kepentingan perusahaan.
  • Terdapat empat jenis komisaris dengan peran berbeda: Komisaris Utama, Komisaris Independen, Komisaris Anggota, dan Komisaris Utusan yang masing-masing memiliki fungsi pengawasan spesifik.
  • Gaji komisaris ditentukan berdasarkan kebijakan remunerasi atau regulasi resmi seperti di BUMN, sementara penunjukannya dilakukan melalui RUPS dengan syarat integritas dan rekam jejak hukum yang bersih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam dunia perusahaan, ada banyak istilah dan jabatan yang mungkin sering kita dengar tapi belum tentu kita pahami sepenuhnya. Salah satunya adalah komisaris, sebuah posisi strategis yang kerap disebut dalam berita bisnis maupun pemberitaan perusahaan. Namun masih banyak yang belum tahu persis apa peran dan fungsinya.

Secara sederhana, komisaris adalah pihak yang bertugas mengawasi jalannya perusahaan dan memastikan direksi menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Tapi ternyata, jabatan komisaris gak sesederhana itu karena ada beberapa jenis komisaris dengan peran yang berbeda-beda. Yuk, kenali lebih dalam apa itu komisaris dan apa saja jenisnya!

1. Apa itu komisaris?

Ilustrasi bos (Pexels.com/cottonbro studio)

Komisaris adalah pihak yang ditunjuk oleh para pemegang saham untuk melakukan pengawasan dalam sebuah perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris didefinisikan sebagai orang yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan atau perusahaan perseroan. Tugasnya pun cukup luas, mulai dari mengawasi hal-hal umum hingga yang bersifat khusus di dalam perusahaan, termasuk memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris sering kali disamakan dengan direksi, padahal keduanya berbeda. Direksi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kepengurusan perusahaan sehari-hari. Sementara itu, komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi tersebut. Secara hierarki, posisi komisaris berada di atas direktur karena tugasnya mencakup pengawasan atas seluruh operasional perusahaan, termasuk kinerja direksi itu sendiri.

2. Jenis-jenis komisaris

Presiden Prabowo Subianto kumpulkan direksi hingga komisaris Bank Himbara di Istana Negara (Dok. Istimewa)

Umumnya, ada 4 jenis komisaris dengan peran dan wewenang yang berbeda. Di antaranya:

  • Komisaris Utama adalah ketua dari dewan komisaris yang hanya boleh dijabat oleh satu orang saja. Ia bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan dewan komisaris, memimpin rapat, dan menjadi penghubung utama antara dewan komisaris, direksi, dan pemegang saham. Penunjukannya dilakukan melalui keputusan rapat dewan komisaris dan hasilnya bersifat mutlak.

  • Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari pihak luar dan tidak memiliki afiliasi dengan pemegang saham pengendali, direksi, maupun perusahaan itu sendiri. Keberadaannya diwajibkan untuk menjamin objektivitas pengawasan sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham minoritas dan investor.

  • Komisaris Anggota atau Komisaris Biasa adalah anggota dewan komisaris yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjalankan fungsi pengawasan umum, menelaah laporan perusahaan, dan memberikan nasihat kepada direksi sesuai anggaran dasar perusahaan.

  • Komisaris Utusan adalah anggota dewan komisaris yang ditunjuk secara khusus berdasarkan keputusan rapat dewan komisaris untuk menjalankan tugas atau wewenang tertentu yang didelegasikan oleh dewan komisaris kepada dirinya.

3. Berapa gaji komisaris?

Direksi dan Komisaris PT PNM (dok.PNM)

Gaji komisaris bisa berbeda-beda tergantung perusahaannya. Biasanya, gaji komisaris ditentukan berdasarkan perhitungan remunerasi. Namun untuk komisaris di BUMN, peraturan gajinya sudah tercatat di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Tepatnya pada Bab 2 Bagian E Nomor 13 tentang Komposisi Besaran Insentif Kinerja bagi Komisaris. Disebutkan bahwa gaji komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Sedangkan untuk wakil komisaris utama, gajinya 42,5 persen dari direktur utama. Sedangkan dewan komisaris adalah 90 persen dari komisaris utama.

4. Bagaimana penunjukan komisaris?

Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan mengecek langsung SPBU di Bali (dok. Pertamina)

Penunjukan dewan komisaris diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Dalam forum ini, para pemegang saham memiliki kewenangan penuh untuk mendapatkan penjelasan tentang kondisi perusahaan dari direksi maupun komisaris, termasuk mengetahui informasi seputar pengambilan keputusan perusahaan.

Karena posisinya yang sangat strategis, komisaris tidak bisa ditunjuk sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menyebabkan perusahaan bangkrut, serta tidak memiliki riwayat tindak pidana di bidang keuangan.

Demikian penjelasan mengenai komisaris dan jenis-jenisnya. Semoga bisa menambah pengetahuanmu!

Editorial Team

Related Article