Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen rekrutmen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di seluruh Indonesia. Dengan jutaan peserta yang berbondong-bondong mendaftar dan ketersediaan ratusan ribu formasi yang dibuka dalam CPNS 2024, pelamar sukses dibuat geleng-geleng kepala dengan segudang persyaratan yang dilampirkan pada laman SSCASN.
Namun, namanya manusia, terkadang punya rasa luput sehingga tidak jarang di seleksi CPNS setiap tahunnya selalu terjadi perbedaan interpretasi atau kesalahan dalam memahami persyaratan yang ditetapkan. Hal ini sering kali menyebabkan beberapa peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Perbedaan interpretasi ini bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi, kesalahan teknis dalam pengunggahan berkas, atau bahkan ketidaktelitian verifikator dalam memverifikasi dokumen yang diajukan oleh peserta.
Maka dari itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2024 membuka tahap masa sanggah sebagai momen penting yang bisa dimanfaatkan oleh pelamar apabila merasa keberatan bahwa ia telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan instansi namun verifikator memberikan pernyataan berupa TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Lantas setelah masa sanggah diajukan oleh peserta, dapatkah mengubah status kelulusan dari yang awalnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) pada CPNS 2024? Semuanya akan dibahas lebih lanjut melalui artikel ini!