Apa itu Eks THK-II pada Pendaftaran CPNS 2024?

Saat memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi CPNS 2024, calon pelamar akan menemukan pertanyaan "Apakah Anda peserta eks THK-II?". Pertanyaan ini bisa jadi membingungkan, terutama bagi pelamar yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II sendiri adalah salah satu kriteria untuk mengikuti pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Selain eks THK II, seleksi PPPK 2024 juga terbuka bagi tenaga non-ASN, dengan syarat keduanya sudah terdaftar dalam basis data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, Pemerintah baru saja membuka seleksi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 20 Agustus 2024.
Sebagai tambahan informasi, salah satu tujuan kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan isu terkait tenaga non-ASN atau honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eks THK II? Yuk, simak informasinya lebih lanjut dalam artikel berikut ini!
1. Apa itu eks THK-II?

Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) merujuk pada tenaga honorer yang pernah bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi resmi sebelum tahun 2005. Mereka berbeda dengan Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) yang memenuhi kriteria administratif dan menerima gaji langsung dari APBN/APBD. Di sisi lain, THK-II biasanya digaji oleh instansi masing-masing tanpa kejelasan mengenai status kepegawaian mereka. Setelah periode pengangkatan selesai, mereka disebut sebagai "Eks THK-II."
THK-I diangkat sejak Desember 2004 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang lainnya dan telah bekerja secara berkesinambungan di instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THK-I memiliki kemungkinan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Sementara itu, THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan penghasilan yang tidak bersumber dari APBN atau APBD.
2. Kriteria peserta eks THK II

Eks THK II adalah tenaga honorer yang tercatat dalam database eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam seleksi CPNS sebelumnya, tenaga honorer dengan status eks THK II yang tercatat dalam database BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 5 Tahun 2010, THK II merujuk pada tenaga honorer yang penghasilannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara rinci, berikut adalah kriteria dari eks THK II:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Bekerja di instansi pemerintah.
- Memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja terus-menerus.
- Berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
3. Perbedaan eks THK-II & non-ASN

Jika kamu masih bingung mengenai perbedaan antara eks THK-II dan non-ASN, berikut adalah penjelasannya. Eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam basis data eks THK-II di BKN dan melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat pendaftaran. Sedangkan non-ASN adalah pegawai yang juga melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat pendaftaran, dengan syarat minimal memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun secara terus-menerus di instansi yang dilamar.
Sementara, pelamar yang termasuk dalam kategori eks THK-II dan non-ASN dapat mendaftar untuk PPPK Khusus maupun PPPK Umum. Namun, jika memang merupakan pelamar baru yang tidak termasuk dalam kategori tersebut maka hanya diizinkan untuk mendaftar di PPPK Umum.
4. Cara cek eks THK II

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk dalam daftar eks THK II, kamu dapat mengeceknya secara online melalui situs SSCASN BKN. Pastikan bahwa nama kamu memang terdaftar sebagai eks THK II sebelum mendaftar PPPK tahun ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs sscasn.bkn.go.id;
- Klik menu "Helpdesk";
- Selanjutnya, klik "Layanan Helpdesk";
- Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih opsi "Lupa Nomor THK II";
- Masukkan nama lengkap tanpa tambahan gelar di depan atau di belakang;
- Masukkan NIK, Nomor KK, tempat dan tanggal lahir, serta instansi saat dilakukan pendataan THK II;
- Terakhir, isi kolom kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter.
Eks THK-II merujuk pada tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah namun belum diangkat sebagai PNS. Jadi, jika kamu menemukan opsi terkait eks THK-II saat memilih jenis seleksi dan pendaftaran formasi CPNS, kamu bisa mengabaikannya jika kamu bukan termasuk eks THK-II. Bagi yang akan mendaftar CPNS tahun ini, kamu bisa memilih opsi "Tidak" pada bagian tersebut dan melanjutkan ke proses pendaftaran berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga berhasil untuk kamu yang berjuang dalam CPNS 2024!