Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Mundur dari CPNS 2024 Bisa Kena Sanksi?

ilustrasi mundur dari pekerjaan (unsplash.com/Nick Fewings)
ilustrasi mundur dari pekerjaan (unsplash.com/Nick Fewings)

Buat kamu yang sedang atau akan mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mungkin ada rasa was-was dan banyak pertimbangan di pikiran. Salah satunya mungkin, bagaimana jika tiba-tiba kamu merasa tidak cocok dengan pilihan ini dan memutuskan untuk mundur? Apakah mundur dari CPNS bisa kena sanksi?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di kalangan mereka yang baru pertama kali mengikuti seleksi CPNS. Sebenarnya, jawabannya cukup jelas, yakni iya, mundur dari CPNS bisa dikenakan sanksi, lho. Berikut ini penjelasan lengkapnya yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan untuk mundur.

1. Sanksi pengunduran diri CPNS

ilustrasi CPNS (freepik.com/syarifahbrit)
ilustrasi CPNS (freepik.com/syarifahbrit)

Saat kamu berhasil lulus seleksi akhir CPNS dan dinyatakan sebagai CPNS, statusmu sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi tercatat. Namun, jika di tengah jalan kamu memutuskan untuk mundur, jangan anggap enteng karena ada beberapa sanksi yang mungkin menunggumu, lho. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang umum dikenakan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

1. Larangan mengikuti seleksi CPNS/ASN di periode berikutnya

Salah satu sanksi yang bisa kamu terima jika mundur setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS adalah larangan untuk mengikuti seleksi CPNS atau ASN di periode berikutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB No 27 Tahun 2021. Artinya, jika kamu mundur, kamu gak diperbolehkan mendaftar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Larangan ini bisa sangat merugikan bagi kamu yang masih memiliki niat untuk menjadi ASN di masa depan. Selain harus menunggu periode seleksi berikutnya, kamu juga harus bersaing lagi dengan ribuan pelamar lainnya. Jadi, sebelum memutuskan untuk mundur, pastikan kamu mempertimbangkan semua konsekuensinya dengan matang.

 

2. Kewajiban membayar denda

Sanksi lain yang mungkin akan kamu hadapi adalah kewajiban membayar denda. Besaran denda ini bisa bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing. Beberapa instansi menetapkan denda hingga mencapai Rp 50 juta bahkan Rp 100 juta bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Denda ini diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan dari peserta yang mengikuti seleksi CPNS. Proses seleksi CPNS melibatkan biaya, waktu, dan tenaga yang besar, baik dari pihak instansi pemerintah maupun dari pihak peserta. Jadi, pengunduran diri di tengah jalan dianggap sebagai tindakan yang merugikan instansi dan menuntut kompensasi berupa denda.

 

3. Pengembalian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang telah diterima

Jika kamu sudah sempat menjalani masa CPNS dan menerima gaji, tunjangan, atau fasilitas lainnya, maka ada kemungkinan kamu diwajibkan untuk mengembalikan semua yang telah diterima tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas manfaat yang sudah kamu nikmati selama menjadi CPNS. Pengembalian gaji dan tunjangan ini tentu bisa menjadi beban finansial yang cukup berat, terutama jika kamu sudah menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Oleh karena itu, jangan membuat keputusan secara tergesa-gesa, lho. Penting untuk memikirkan ulang keputusanmu sebelum memutuskan untuk mundur berkali-kali, ya.


4. Catatan negatif dalam rekam jejak karier

Gak hanya itu, pengunduran diri sebagai CPNS juga bisa meninggalkan catatan negatif dalam rekam jejak kariermu, lho. Rekam jejak ini dapat mempengaruhi peluangmu untuk mendapatkan pekerjaan di masa depan, terutama di instansi pemerintahan atau lembaga lain yang memeriksa latar belakang karier kamu, nih.

Perlu diingat bahwa ASN bukan hanya sekadar profesi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk melayani masyarakat dan negara. Ketika kamu mengundurkan diri, hal ini bisa dianggap sebagai ketidakkonsistenan atau kurangnya komitmen, yang tentu saja dapat menjadi pertimbangan negatif bagi calon pemberi kerja di masa depan.

2. Pengecualian bebas denda

Ilustrasi membayar (pexels.com/Karolina Kaboompics)
Ilustrasi membayar (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Meski sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri terdengar berat, ada dua pengecualian di mana kamu bisa terhindar dari denda atau sanksi lainnya. Pertama, mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai CPNS dan menerima NIP (Nomor Induk Pegawai). Artinya, sebelum proses administrasi selesai dan NIP dikeluarkan, kamu masih memiliki kesempatan untuk mundur tanpa konsekuensi yang berat.

Namun, tentu saja, ini harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sebaiknya melalui prosedur yang sesuai agar gak ada kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari. Jika kamu merasa ragu atau belum siap menjadi CPNS, lebih baik segera mengambil keputusan sebelum NIP diterbitkan.

Kedua adalah mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Alasan-alasan ini bisa meliputi kondisi kesehatan yang gak memungkinkan untuk bekerja, atau alasan keluarga seperti harus mengurus anggota keluarga yang sakit atau situasi darurat lainnya.

Tentu saja, alasan-alasan ini harus didukung dengan bukti yang kuat dan harus disetujui oleh instansi tempat kamu bekerja. Jika alasan yang kamu ajukan dianggap masuk akal dan diterima, maka kemungkinan besar kamu bisa terhindar dari sanksi denda maupun larangan mengikuti seleksi CPNS di periode berikutnya.

3. Pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan

ilustrasi berpikir dalam mengambil keputusan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi berpikir dalam mengambil keputusan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Melihat berbagai sanksi dan konsekuensi yang bisa dikenakan jika mundur dari CPNS, sangat penting bagi kamu untuk mempertimbangkan keputusan ini dengan matang sejak awal. Proses seleksi CPNS adalah proses yang panjang dan kompetitif, dan berhasil lulus seleksi akhir bukanlah hal yang mudah.

Jika kamu sudah sampai di tahap akhir dan dinyatakan lulus, artinya kamu telah melewati banyak tahapan yang sulit dan mengalahkan banyak pesaing. Oleh karena itu, keputusan untuk mundur sebaiknya gak diambil secara tergesa-gesa atau karena alasan-alasan sepele.

Sekarang kamu tahu, kan, jawaban, pertanyaan “Apakah mundur dari CPNS bisa kena sanksi?”. Yang terpenting, pastikan kamu benar-benar memahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil, karena keputusan tersebut dapat mempengaruhi karier dan masa depanmu. Jangan lupa untuk selalu mengikuti prosedur yang ada dan berkomunikasi dengan pihak instansi jika memang diperlukan. Pikirkan baik-baik, ya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Delvia Y Oktaviani
Merry Wulan
Delvia Y Oktaviani
EditorDelvia Y Oktaviani
Follow Us