- Upah minimum
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Denda dan potongan upah
- Upah untuk pembayaran pesangon
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Apakah Pekerja Kantoran Termasuk Buruh? Ini Penjelasannya

- UU Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pekerja atau buruh adalah siapa pun yang bekerja dan menerima upah, termasuk pekerja kantoran.
- Istilah pegawai, karyawan, dan pekerja memiliki makna serupa menurut KBBI, yaitu orang yang bekerja di lembaga atau perusahaan dengan menerima gaji.
- Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk melindungi hak pekerja atau buruh, mencakup upah minimum, lembur, pesangon, serta ketentuan pembayaran lainnya.
Istilah dalam dunia profesional memang cukup beragam. Kerap kali sebuah istilah tampak memiliki arti yang serupa, padahal aslinya memiliki makna berbeda. Padahal, penting untuk memahami berbagai istilah di dunia kerja agar tidak keliru atau salah memahami suatu pekerjaan.
Memahami istilah-istilah dalam dunia kerja sangat penting sebab menyangkut hak dan kewajiban. Seperti halnya kata 'buruh' yang kerap diasosiasikan dengan pekerjaan sektor informal. Kamu perlu memahami definisi buruh berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di bawah ini.
1. Apakah pekerja kantoran termasuk buruh?

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan ketentuan dalam UU no 13 tahun 2003, dapat disimpulkan bahwa pekerja kantoran termasuk dalam kategori buruh karena bekerja untuk pihak lain, baik perusahaan atau pemberi kerja serta menerima upah atau imbalan atas pekerjaan tersebut.
2. Definisi pegawai dan karyawan

Di lingkup kerja, kamu mungkin kerap mendengar istilah pegawai dan karyawan. Apa makna dan perbedaannya? Menurut KBBI, terdapat 4 definisi pegawai, yakni orang yang bekerja pada pemerintah, orang yang bekerja pada kerajaan, orang yang bekerja di kantor dan sekelompok orang yang bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dan sebagainya mengelola sesuatu.
Sementara karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah). Karyawan menurut KBBI sama dengan istilah pegawai maupun pekerja.
3. Kebijakan pengupahan pekerja/buruh

Untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh meliputi:
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan istilah pekerja kantoran dan buruh. Informasi di atas perlu diketahui untuk memahami hak dan kewajiban pekerja.


















