Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Seragam ASN Terbaru 2025, Lengkap Senin-Jumat

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Intinya sih...
  • ASN di lingkungan Kemendikbudristek memiliki aturan seragam baru
  • Penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN
  • Seragam berbeda setiap hari kerja, Senin hingga Jumat

Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku tahun 2025. Khususnya, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN.

Selain itu, aturan terbaru juga mengatur penggunaan seragam yang berbeda setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Simak lengkapnya di bawah ini!

1. Hari Senin

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Tertulis dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah aturan seragam di hari Senin:

  • Pakaian warna putih serta bawahan warna gelap yang rapi dan sopan
  • Tanda pengenal pegawai

2. Hari Selasa-Jumat

Ilustrasi PNS Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Sedangkan untuk hari Selasa-Jumat, seragam yang digunakan adalah:

  • Pakaian bebas yang rapi serta sopan (menyesuaikan kondisi lingkungan kerja)
  • Tanda pengenal pegawai

3. Hari Upacara Bendera

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)

Terakhir adalah untuk upacara bendera. Dalam surat tersebut dituliskan, Hari Upacara Bendera bisa menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.

Menurut beberapa sumber, ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh ASN. Demikian informasi lengkap mengenai aturan seragam ASN tahun 2025. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nisa Zarawaki
Febriyanti Revitasari
Nisa Zarawaki
EditorNisa Zarawaki
Follow Us