Aturan Seragam ASN Terbaru 2025, Lengkap Senin-Jumat

- ASN di lingkungan Kemendikbudristek memiliki aturan seragam baru
- Penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN
- Seragam berbeda setiap hari kerja, Senin hingga Jumat
Pemerintah kembali menetapkan aturan baru terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku tahun 2025. Khususnya, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan warna khaki sebagai warna utama seragam ASN.
Selain itu, aturan terbaru juga mengatur penggunaan seragam yang berbeda setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Simak lengkapnya di bawah ini!
1. Hari Senin

Tertulis dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, berikut adalah aturan seragam di hari Senin:
- Pakaian warna putih serta bawahan warna gelap yang rapi dan sopan
- Tanda pengenal pegawai
2. Hari Selasa-Jumat

Sedangkan untuk hari Selasa-Jumat, seragam yang digunakan adalah:
- Pakaian bebas yang rapi serta sopan (menyesuaikan kondisi lingkungan kerja)
- Tanda pengenal pegawai
3. Hari Upacara Bendera

Terakhir adalah untuk upacara bendera. Dalam surat tersebut dituliskan, Hari Upacara Bendera bisa menyesuaikan dengan ketentuan dalam surat undangan upacara bendera.
Menurut beberapa sumber, ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh ASN. Demikian informasi lengkap mengenai aturan seragam ASN tahun 2025. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!