Aturan Usia Pensiun Terbaru Pekerja Peserta BPJS TK, Simak Rinciannya!

- Pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025.
- Perubahan aturan usia pensiun merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
- Manfaat pensiun yang akan didapatkan oleh peserta antara lain pensiun hari tua, janda/duda, anak, dan orangtua.
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja Indonesia. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai acuan bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah ketentuan rinci terkait perubahan aturan usia pensiun terbaru dari pemerintah.
1. Aturan Usia Pensiun terbaru tahun 2025

Pada tahun 2025, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut merujuk pada pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berikut adalah rincian perhitungan Usia Pensiun berdasarkan PP nomor 45 tahun 2015 pasal 15:
- Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun.
- Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun.
- Jika peserta memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, maka peserta dapat memilih menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti kerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun.
2. Manfaat pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan

Adapun manfaat pensiun yang akan didapatkan oleh peserta, yakni:
- Pensiun hari tua
- Pensiun janda atau duda
- Pensiun anak
- Pensiun orangtua
Manfaat pensiun hari tua akan diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun dan telah bekerja minimal 15 tahun atau setara 180 bulan. Hak atas manfaat pensiun hari tua akan berakhir pada saat peserta meninggal dunia.
3. Besar iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pensiun hari tua

Menurut PP Nomor 45 tahun 2015 pasal 18, manfaat program Jaminan Pensiun minimal Rp300 ribu per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Manfaat pensiun hari tua diterima oleh peserta yang mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2015 pasal 28, iuran jaminan pensiun dibayarkan setiap bulan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulannya. Iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja (selain penyelenggara negara) dan peserta. Dengan ketentuan 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
Demikian rincian aturan usia pensiun terbaru di tahun 2025. Semoga artikel ini memberi manfaat untukmu!