Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bikin Atasan Panik? Cek 5 Mitos vs Fakta UU PPRT yang Perlu Kamu Tahu!

Bikin Atasan Panik? Cek 5 Mitos vs Fakta UU PPRT yang Perlu Kamu Tahu!
ilustrasi pekerja rumah tangga (pixabay.com/manhhtrii)
Intinya Sih
  • UU PPRT disahkan pada 21 April 2026 untuk melindungi pekerja rumah tangga sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja.
  • Aturan ini menegaskan kontrak profesional hanya berlaku untuk hubungan kerja berbasis upah, dengan sistem upah transparan dan adil tanpa potongan ilegal.
  • UU PPRT mengatur penyelesaian sengketa lewat musyawarah, perlindungan BPJS yang proporsional, serta larangan penyalur menahan dokumen atau memotong gaji pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 kemarin sempat memicu pro-kontra di kalangan pemberi kerja. Banyak yang khawatir aturan ini bakal bikin ribet atau mahal. Tapi, jangan telan mentah-mentah info yang beredar di grup WhatsApp, ya!

Biar kamu gak gagal paham, yuk cek 5 mitos vs fakta terbaru seputar UU PPRT yang wajib kamu tahu sebagai atasan.

1. Mitos: Semua orang yang bantu di rumah wajib dikontrak profesional

Tangan seseorang menandatangani dokumen kontrak dengan pena di atas meja kayu, memperlihatkan proses penandatanganan resmi.
ilustrasi tanda tangan kontrak (pixabay.com/andibreit)

Faktanya: UU PPRT memberikan pengecualian untuk hubungan yang didasarkan pada adat, kekerabatan (saudara), pendidikan, atau keagamaan. Jadi, kalau ada keponakan yang ikut tinggal dan bantu-bantu sambil kamu sekolahin, atau ada santri yang mengabdi, itu tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini. Kontrak kerja profesional hanya berlaku untuk hubungan kerja yang murni berdasarkan upah.

2. Mitos: Gaji PRT otomatis wajib setara UMR Jakarta

Beberapa lembar uang rupiah berbagai pecahan seperti seratus ribu dan lima puluh ribu dengan warna merah dan biru tersusun acak.
ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Faktanya: UU ini tidak memaksakan angka UMR secara kaku. Besaran upah tetap ditentukan melalui perjanjian kerja antara kamu dan pekerja. Yang ditekankan oleh UU ini adalah transparansi dan keadilan; artinya upah harus disepakati di awal dan dibayarkan tepat waktu tanpa potongan ilegal dari penyalur.

3. Mitos: Atasan bakal langsung dipidana kalau ada perselisihan

Seorang pria mengenakan jas bekerja di depan laptop di atas meja kayu dengan ponsel, pena, dan dokumen di sekitarnya.
ilustrasi pengacara (pixabay.com/advogadoaguilar)

Faktanya: UU PPRT justru mengutamakan jalur musyawarah mufakat. Jika ada masalah, atasan dan pekerja wajib bermusyawarah maksimal selama 7 hari. Kalau tidak ketemu titik temu, baru masuk ke tahap mediasi lewat RT/RW atau instansi ketenagakerjaan. Sanksi pidana hanya berlaku untuk pelanggaran berat seperti kekerasan fisik, psikis, atau pelecehan seksual.

4. Mitos: Atasan wajib bayar penuh semua iuran BPJS pekerja

Beberapa lembar uang kertas rupiah pecahan 50 ribu dan 100 ribu dimasukkan ke dalam cangkir putih dengan latar belakang merah.
ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Faktanya: Untuk BPJS Kesehatan, jika pekerjamu masuk kategori warga kurang mampu, iurannya bisa ditanggung pemerintah lewat skema PBI (Penerima Bantuan Iuran). Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, memang menjadi tanggung jawab atasan. Tapi lihat sisi positifnya: ini adalah investasi agar jika terjadi kecelakaan kerja di rumah, kamu gak perlu nanggung biaya pengobatan sendirian yang jauh lebih mahal.

5. Mitos: Cari asisten lewat penyalur jadi lebih mahal dan ribet

Figurine wanita mengenakan sweter biru memegang boneka bayi dan balok huruf warna-warni dengan latar belakang buram.
ilustrasi pengasuh bayi (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Faktanya: Justru sebaliknya, kamu jadi lebih terlindungi dari penyalur nakal! UU ini melarang keras penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menahan dokumen asli (KTP/Ijazah) atau memotong gaji pekerja. Dengan aturan ini, kamu sebagai atasan justru mendapatkan kepastian bahwa pekerja yang kamu rekrut sudah melalui verifikasi ketat, termasuk wajib punya E-KTP dan Surat Keterangan Sehat.

Gimana, sudah lebih tenang kan setelah tahu faktanya? UU PPRT ini hadir untuk menciptakan keseimbangan: pekerja terlindungi, dan kamu sebagai atasan pun punya payung hukum yang jelas kalau terjadi apa-apa.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us

Related Articles

See More