Bikin Atasan Panik? Cek 5 Mitos vs Fakta UU PPRT yang Perlu Kamu Tahu!

- UU PPRT disahkan pada 21 April 2026 untuk melindungi pekerja rumah tangga sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja.
- Aturan ini menegaskan kontrak profesional hanya berlaku untuk hubungan kerja berbasis upah, dengan sistem upah transparan dan adil tanpa potongan ilegal.
- UU PPRT mengatur penyelesaian sengketa lewat musyawarah, perlindungan BPJS yang proporsional, serta larangan penyalur menahan dokumen atau memotong gaji pekerja.
Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 kemarin sempat memicu pro-kontra di kalangan pemberi kerja. Banyak yang khawatir aturan ini bakal bikin ribet atau mahal. Tapi, jangan telan mentah-mentah info yang beredar di grup WhatsApp, ya!
Biar kamu gak gagal paham, yuk cek 5 mitos vs fakta terbaru seputar UU PPRT yang wajib kamu tahu sebagai atasan.
1. Mitos: Semua orang yang bantu di rumah wajib dikontrak profesional

Faktanya: UU PPRT memberikan pengecualian untuk hubungan yang didasarkan pada adat, kekerabatan (saudara), pendidikan, atau keagamaan. Jadi, kalau ada keponakan yang ikut tinggal dan bantu-bantu sambil kamu sekolahin, atau ada santri yang mengabdi, itu tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini. Kontrak kerja profesional hanya berlaku untuk hubungan kerja yang murni berdasarkan upah.
2. Mitos: Gaji PRT otomatis wajib setara UMR Jakarta

Faktanya: UU ini tidak memaksakan angka UMR secara kaku. Besaran upah tetap ditentukan melalui perjanjian kerja antara kamu dan pekerja. Yang ditekankan oleh UU ini adalah transparansi dan keadilan; artinya upah harus disepakati di awal dan dibayarkan tepat waktu tanpa potongan ilegal dari penyalur.
3. Mitos: Atasan bakal langsung dipidana kalau ada perselisihan

Faktanya: UU PPRT justru mengutamakan jalur musyawarah mufakat. Jika ada masalah, atasan dan pekerja wajib bermusyawarah maksimal selama 7 hari. Kalau tidak ketemu titik temu, baru masuk ke tahap mediasi lewat RT/RW atau instansi ketenagakerjaan. Sanksi pidana hanya berlaku untuk pelanggaran berat seperti kekerasan fisik, psikis, atau pelecehan seksual.
4. Mitos: Atasan wajib bayar penuh semua iuran BPJS pekerja

Faktanya: Untuk BPJS Kesehatan, jika pekerjamu masuk kategori warga kurang mampu, iurannya bisa ditanggung pemerintah lewat skema PBI (Penerima Bantuan Iuran). Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, memang menjadi tanggung jawab atasan. Tapi lihat sisi positifnya: ini adalah investasi agar jika terjadi kecelakaan kerja di rumah, kamu gak perlu nanggung biaya pengobatan sendirian yang jauh lebih mahal.
5. Mitos: Cari asisten lewat penyalur jadi lebih mahal dan ribet

Faktanya: Justru sebaliknya, kamu jadi lebih terlindungi dari penyalur nakal! UU ini melarang keras penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menahan dokumen asli (KTP/Ijazah) atau memotong gaji pekerja. Dengan aturan ini, kamu sebagai atasan justru mendapatkan kepastian bahwa pekerja yang kamu rekrut sudah melalui verifikasi ketat, termasuk wajib punya E-KTP dan Surat Keterangan Sehat.
Gimana, sudah lebih tenang kan setelah tahu faktanya? UU PPRT ini hadir untuk menciptakan keseimbangan: pekerja terlindungi, dan kamu sebagai atasan pun punya payung hukum yang jelas kalau terjadi apa-apa.


















