Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain/ PPPK dan PNS baru Pemda Majalengka
Inin Nastain/ PPPK dan PNS baru Pemda Majalengka

Intinya sih...

  • Kapan pelantikan PPPK paruh waktu?

    • Pelantikan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

  • Pelaksanaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Pengangkatan hanya setelah instansi memperoleh Nomor Induk (NI) dari BKN.

  • Cara cek jadwal pelantikan PPPK paruh waktu

    • Cek situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi.

  • Cek media sosial instansi seperti Instagram dan Facebook.

  • Cek broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi dan email yang terdaftar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera dilaksanakan. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum pengangkatan dan pelantikan resmi dapat dilakukan.

Pelantikan biasanya dilakukan setelah instansi menerima Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Jadwal pastinya dapat berbeda-beda tergantung prosedur masing-masing instansi.

Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak berikut penjelasannya.

1. Kapan pelantikan pppk paruh waktu?

Pelantikan CPNS dan PPPK Tahun 2024 di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Ketentuan pelantikan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi dasar hukum terkait mekanisme pengangkatan dan pelantikan pegawai dengan skema paruh waktu.

Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK adalah pejabat instansi masing-masing, mulai dari pimpinan lembaga, menteri, gubernur, hingga bupati atau wali kota.

Pengangkatan hanya bisa dilakukan setelah instansi memperoleh Nomor Induk (NI) dari BKN. Proses ini meliputi pengajuan usulan NI, penerbitan NI maksimal 7 hari kerja oleh BKN, lalu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pengangkatan.

Dengan demikian, waktu pelantikan PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh kecepatan administrasi di instansi terkait. Pelantikan baru bisa dilakukan setelah NI terbit dan SK pengangkatan resmi ditetapkan.

2. Cara cek jadwal pelantikan PPPK paruh waktu ditiap instansi

Pelantikan CPNS dan PPPK Tahun 2024 di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu biasanya disampaikan langsung oleh masing-masing instansi. Untuk itu, peserta harus memantau berbagai kanal resmi maupun jalur komunikasi yang tersedia.

  • Cek di situs BKD, BKPSDM, dan laman resmi instansi
    Biasanya pengumuman resmi mengenai pelantikan diunggah di situs BKD atau BKPSDM. Dokumen undangan pembagian SK atau jadwal pelantikan dapat diakses melalui menu pengumuman.

  • Cek di media sosial instansi
    Media sosial seperti Instagram dan Facebook sering dimanfaatkan instansi untuk membagikan informasi terbaru. Jadwal pelantikan biasanya disertai undangan atau detail lokasi acara.

  • Cek broadcast WhatsApp grup koordinasi instansi
    Beberapa instansi membuat grup WhatsApp resmi untuk menyebarkan informasi teknis. Melalui grup ini, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.

  • Cek email yang terdaftar saat pengisian DRH PPPK paruh waktu
    Peserta juga disarankan rutin memantau email yang digunakan saat mengisi DRH. Undangan atau pengumuman resmi sering dikirim melalui alamat surel yang terdaftar.

3. Prosedur pelantikan PPPK paruh waktu

Ilustrasi Pelantikan ASN PPPK (Dok untuk IDN Times)

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur lengkapnya tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembatalan pengangkatan
    Usulan pengangkatan dapat dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang bersangkutan masuk ke dalam salah satu kriteria berikut: mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau meninggal dunia.

  2. Pemberian kuasa pengangkatan
    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk dalam lingkup instansinya.

  3. Pengangkatan jadi dasar masa kerja
    Tahap pengangkatan menjadi titik awal dimulainya masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu. Sejak saat itu, status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah krusial untuk memastikan status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan. Pastikan peserta selalu memantau pengumuman resmi dari instansi agar tidak melewatkan jadwal pelantikan.

Editorial Team