Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera dilaksanakan. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum pengangkatan dan pelantikan resmi dapat dilakukan.
Pelantikan biasanya dilakukan setelah instansi menerima Nomor Induk (NI) dari BKN dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Jadwal pastinya dapat berbeda-beda tergantung prosedur masing-masing instansi.
Lantas, kapan pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak berikut penjelasannya.