Saat ini, pemerintah mulai menerapkan fase new normal. Kebijakan ini mula-mula akan berlaku untuk DKI Jakarta terlebih dahulu. Merespons hal itu, P&G Indonesia tengah mempersiapkan fasilitas kantor sehingga beberapa karyawan sudah dapat bekerja di kantor.
Hanya saja, Dinda mengatakan, terdapat kebijakan di mana P&G Indonesia tidak memperbolehkan orang dengan risiko tinggi terpapar COVID-19 untuk datang ke kantor. Misalnya, karyawan yang sedang hamil, tinggal bersama orang tua atau balita, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu
"Nantinya, kita akan membuka operasional kantor kembali namun tidak langsung 100 persen. Untuk dua minggu ke depan, kita akan mempersiapkan fasilitas kantor terlebih dahulu. Namun, ada kebijakan di mana tidak boleh ada orang dengan risiko tinggi datang ke kantor, seperti karyawan yang sedang hamil, tinggal bersama orang tua atau balita, dan mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu," ungkapnya.
Demikianlah informasi mengenai kebijakan kerja yang diterapkan P&G Indonesia bagi para karyawannya selama pandemik COVID-19. Tetap jaga kesehatan, ya!