Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kriteria Pelamar PPPK 2024: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Ilustrasi kerja (unsplash.com/adeolueletu)

Seleksi PPPK 2024 membuka peluang bagi berbagai kategori pelamar untuk mengisi posisi di instansi pemerintah. Berdasarkan keputusan terbaru dari Kemenpan-RB, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi.

Kalau kamu berencana melamar PPPK 2024, cek dulu, apakah kamu bisa mendaftar? Yuk cek kriteria pelamar PPPK 2024 berikut ini!

1. Pelamar prioritas: Guru dan D-IV Bidan Pendidik

ilustrasi guru dan siswa (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Berikut adalah kriteria pelamar PPPK 2024 untuk guru dan D-14 Bidan Pendidik:

  • Guru: Telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru 2021, namun belum lulus. Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV (kecuali Papua). Pelamar guru TK, SD, atau pendidikan kesetaraan bisa lulusan SMA dengan pendidikan guru 2 tahun.
  • Bidan D-IV: Pelamar yang lulus seleksi PPPK 2023 pada JF Bidan kategori keahlian, hanya bisa melamar di instansi yang sama dengan seleksi sebelumnya.

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (THK-II)

ilustrasi guru mengajari siswa (pexels.com/kimmi jun)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk guru eks tenaga honorer kategori II:

  • Terdaftar di pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  • Pengalaman minimal 2 tahun (pemula, terampil, ahli pertama) atau 3 tahun (ahli muda), dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan.
  • Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dan video kegiatan harian.

3. Tenaga Non-ASN terdata di pangkalan data BKN

ilustrasi ASN PPPK (KemenpanRB)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN:

  • Aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdata di BKN.
  • Pengalaman minimal 2 tahun (pemula, terampil, ahli pertama) atau 3 tahun (ahli muda).
  • Pelamar disabilitas wajib melampirkan surat dokter dan video kegiatan harian.

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah

Ilustrasi kerja (unsplash.com/martenbjork)

Berikut merupakan kriteria pelamar PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja instansi pemerintah:

  • Sudah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir.
  • Ketentuan mengenai penyandang disabilitas dan masa kerja berlaku sama seperti tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN.
  • Tenaga non-ASN yang belum tercatat di BKN bisa mendaftar ke instansi selain tempatnya bekerja.
  • Pelamar kategori ini dapat mendaftar mulai Minggu, 17 November 2024.
     

Itu tadi kriteria pelamar PPPK 2024. Semoga bisa membantumu!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Klara Livia Silitonga
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us