Wakil Menteri Haji dan Umrah berinteraksi dan berfoto bersama jemaah haji asal embarkasi BTH 02 sebelum melepas kepulangan mereka ke Tanah Air. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)
UU Nomor 14 Tahun 2025 pasal 1 ayat 9 menjelaskan bahwa PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/ atau di Arab Saudi. Secara garis besar, petugas haji harus berdedikasi melayani jamaah serta bertugas memastikan kelancaran ibadah haji, mulai dari pembimbingan manasik, pelayanan kesehatan, hingga pengaturan akomodasi di Tanah Suci.
Dilansir Baznas, petugas haji bertugas mendampingi jamaah dari keberangkatan hingga kepulangan mereka. Ada pun tanggung jawabnya berbeda-beda dari Tim Pembimbing Ibadah Haji (TPIH), Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), dan Tim Pelayanan Umum. Selain itu, petugas haji juga ikut bertanggung jawab terhadap pengaturan transportasi dan akomodasi. Petugas haji juga berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa jamaah Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai.