Setiap instansi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam kerjanya akan dibagi ke dalam beberapa unit kerja. Unit kerja setiap instansi pastinya tidak hanya diisi oleh PNS saja. Terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga pegawai honoerer.
Unit kerja dan instansi juga jelas memiliki perbedaan. Berikut ini penjelasan mengenai unit kerja dan contohnya.