Setelah 22 tahun penantian, akhirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Ini menjadi kado indah bagi para pekerja rumah tangga yang didominasi perempuan. Sekarang mereka sudah memiliki payung hukum yang melindungi hak-hak mereka.
Dengan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sah, PRT (Pekerja Rumah Tangga) diharapkan dapat hidup lebih sejahtera. Mereka tak lagi rentan dirugikan baik secara materi, fisik, maupun psikis akibat eksploitasi dan pelanggaran hak. Namun, semua pihak mesti terus mengawal implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini.
Jangan sampai peraturan nantinya hanya tertulis di atas kertas, tetapi di masyarakat tidak benar-benar dilaksanakan. Pemerintah melalui jajarannya harus segera melakukan tujuh hal berikut. Sementara masyarakat ikut mengawasi serta melaporkan seandainya ada dugaan pelanggaran oleh berbagai pihak.
