Ilustrasi Satpo PP mengumpulkan barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar
Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.
Dibuatnya Satpol PP memiliki tujuan yang sama dengan tugasnya. Satpol PP juga berperan untuk menjaga ketertiban umum saat ada unjuk rasa atau kerusuhan massa.
Satpol PP memiliki tugas untuk membantu pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran. Mereka juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada.
Selain itu, Satpol PP juga berwenang untuk menindak, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda atau Perkada. Tindakan ini berupa surat pemberitahuan.