Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Desil dalam KIP Kuliah 2025? Ini Penjelasannya

Ilustrasi mahasiswa (Pexels.com/Keira Burton)
Ilustrasi mahasiswa (Pexels.com/Keira Burton)
Intinya sih...
  • Program KIP Kuliah memungkinkan lulusan SMA/sederajat berpotensi akademik tapi terkendala ekonomi untuk melanjutkan kuliah tanpa biaya.
  • Peserta harus memenuhi syarat sebagai lulusan SMA/SMK, telah lulus seleksi perguruan tinggi, memiliki potensi akademik baik, dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • KIP Kuliah membantu rumah tangga hingga maksimal desil ke-3 dalam DTKS untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti kuliah, adalah dambaan banyak orang. Namun, tidak semua orang beruntung memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan kuliah. 

Kalau kamu merupakan seseorang yang sangat ingin kuliah namun terhalang biaya, jangan khawatir! Kamu bisa mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Apa itu KIP? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian KIP kuliah

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)

Pemerintah telah menyelenggarakan beberapa program untuk menunjang pendidikan masyarakat. Salah satunya dengan program KIP Kuliah ini. Dengan program ini, kamu yang memiliki potensi akademik bagus, namun terkendala biaya untuk kuliah, bisa melanjutkan kuliah tanpa khawatir biaya kuliah. 

Melansir laman KIP Kuliah Kemendikbud, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia bagi lulusan SMA/sederajat berpotensi secara akademik, namun terkendala secara ekonomi. Program ini bertujuan untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya.

2. Syarat penerima KIP kuliah

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dilansir laman Kemendikbud, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi pada program studi yang terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. 
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

3. Apa itu desil dalam KIP kuliah?

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, salah satunya siswa wajib termasuk dalam kelompok masyarakat atau rentan miskin maksimal hingga desil 3 sesuai basis data P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut situs Dinas Sosial Palangkaraya, rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Desil sendiri terdiri atas empat kelompok, yaitu:

  1. Desil 1, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
  2. Desil 2, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
  3. Desil 3, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
  4. Desil 4, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.

Menurut situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, peserta yang layak mendapat KIP Kuliah adalah mereka yang berada hingga maksimal Desil ke-3.

4. Cara mendaftar KIP kuliah

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Setelah merasa layak mendapatkan KIP Kuliah dan telah menyiapkan dokumen, kamu bisa mendaftarkan diri melalui laman KIP Kuliah Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. di browser HP atau laptop.
  2. Pilih 'Login siswa' di bagian kanan atas.
  3. Jika sudah pernah punya akun, langsung masukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
  4. Jika belum punya akun, pilih 'Daftar baru'.
  5. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif dengan benar. Disarankan menggunakan gmail.
  6. Jika NIK, NISN, dan NPSN tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah, hubungi operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Siswa lulusan dapat mengajukan perbaikan di laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.

Sekarang sudah paham, kan tentang KIP Kuliah? Yuk, langsung penuhi syarat-syaratnya jika kamu tertarik mendaftar! Jangan lupa untuk terus update informasi di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Delvia Y Oktaviani
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us