Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Guru Besar? Ini Pengertian, Tugas, dan Haknya

Prof (HC UA) Dr Carina Citra Dewi Joe, BSc, MSc, Ph.D saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga (instagram.com/carina.joe1))
Prof (HC UA) Dr Carina Citra Dewi Joe, BSc, MSc, Ph.D saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga (instagram.com/carina.joe1))

Dalam lingkungan satuan pendidikan tertinggi, mungkin kamu mengenal istilah Guru Besar. Tidak semua dosen bisa memiliki sebutan tersebut. Untuk bisa menjadi seorang guru besar, pendidik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti ijazah doktor (S3) sederajat dan lain-lain.

Berbeda dengan dosen pada umumnya, guru besar yang juga seorang profesor ini memiliki beberapa kewajiban dan hak. Berikut informasi lengkap seputar pengertian, tugas, hingga hak dan kewajibannya menurut UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

1. Pengertian guru besar

Prof (HC UA) Dr Carina Citra Dewi Joe, BSc, MSc, Ph.D saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga (instagram.com/carina.joe1))
Prof (HC UA) Dr Carina Citra Dewi Joe, BSc, MSc, Ph.D saat dikukuhkan sebagai Guru Besar di Universitas Airlangga (instagram.com/carina.joe1))

Dosen merupakan pendidik profesional sekaligus ilmuwan yang bertugas untuk menyebarluaskan hingga mengembangkan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, dosen bertanggungjawab dalam lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Namun, ada jabatan yang lebih tinggi dari dosen, yakni guru besar atau biasa disebut profesor. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa guru besar atau profeor merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

2. Tugas atau kewajiban guru besar

ilustrasi dosen (unsplash.com/Miguel Henriques)
ilustrasi dosen (unsplash.com/Miguel Henriques)

Lebih lanjut, pasal 48 ayat 3 menjelaskan bahwa seorang profesor harus memiliki kualifikasi akademik dokter. Hal ini menandakan bahwa tidak semua dosen dapat menjadi guru besar.

Selain itu, pasal 49 menunjukkan bahwa profesor punya kewenangan untuk membimbing calon dokter. Seorang profesor wajib menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasan tersebut, juga mencerahkan kehidupan masyarakat. Profesor dengan karya ilmiah atau karya yang istimewa di bidangnya dan mendapatkan pengakuan internasional, dapat diangkat menjadi profesor paripurna. 

3. Hak seorang guru besar atau profesor

ilustrasi Guru Besar (unsplash.com/Jasmine Coro)
ilustrasi Guru Besar (unsplash.com/Jasmine Coro)

Pasal 56 ayat yang pertama menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Selain itu, profesor yang berprestasi memperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun.

Tidak mudah menjadi guru besar atau profesor. Semakin tinggi jabatan, maka juga semakin tinggi tanggung jawabnya.

Demikian informasi singkat seputar guru besar. Semoga semakin memperluas wawasanmu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Adyaning Raras Anggita Kumara
Febriyanti Revitasari
Adyaning Raras Anggita Kumara
EditorAdyaning Raras Anggita Kumara
Follow Us