Apa Itu Naturalisasi? Ini Penjelasannya!

Pernah dengar kata naturalisasi? Kata ini mungkin tidak asing bagi kamu yang gemar menonton pertandingan bola, yang mana 'naturalisasi' mulai dikenal luas saat beberapa pemain sepak bola asing memutuskan untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi WNI.
Contoh pemain naturalisasi di Tim Nasional Indonesia yang terkenal di antaranya Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, Jordi Amat, hingga yang terbaru Ivar Jenner. Setelah dinaturalisasi, mereka juga secara sah menjadi WNI dan mendapatkan KTP.
Biar lebih jelas untuk menambah pengetahuan kamu tentang apa itu naturalisasi, langsung simak penjelasan lengkapnya melalui artikel berikut ini. Pahami dengan baik!
1. Pengertian naturalisasi

Naturalisasi adalah proses hukum di mana seseorang yang bukan warga negara asli suatu negara memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut. Berdasarkan KBBI, pengertian naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Naturalisasi dapat memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada individu yang telah dinaturalisasi seperti halnya warga negara asli, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, akses ke layanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan hukum dari negara. Proses naturalisasi juga memungkinkan individu untuk merasa lebih terhubung dengan masyarakat tempat mereka tinggal, serta memperluas peluang dalam bidang pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial.
2. Jenis naturalisasi

Naturalisasi sebagai proses memperoleh kewarganegaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa melibatkan pengajuan permohonan oleh warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan naturalisasi biasa mencakup usia minimal 18 tahun atau status pernikahan.
Syarat lainnya mencakup masa tinggal di Indonesia, pemeliharaan kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan berbahasa Indonesia, rekam jejak bebas dari pidana tertentu, tunggalnya kewarganegaraan setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap, serta membayar biaya pewarganegaraan.
Proses naturalisasi biasa memerlukan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Ini mencakup akta kelahiran, identitas, perkawinan, surat keterangan tempat tinggal, keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat dari perwakilan negara asal, pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta foto terbaru.
Sedangkan naturalisasi istimewa diberikan oleh Presiden kepada WNA yang memberikan kontribusi signifikan atau memiliki kepentingan penting bagi Indonesia. Proses ini memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan fokus pada individu dengan prestasi luar biasa, terutama dalam bidang olahraga, untuk memperkuat prestasi tim nasional di tingkat internasional.
3. Dasar hukum proses naturalisasi

Dasar hukum yang mengatur proses naturalisasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang ini menggambarkan bahwa naturalisasi adalah mekanisme bagi individu asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses permohonan.
Proses naturalisasi melibatkan serangkaian langkah, termasuk pengajuan permohonan, verifikasi data, pemeriksaan administratif dan legalitas, hingga pengambilan sumpah kewarganegaraan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon naturalisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Persyaratan tersebut mencakup tinggal di Indonesia selama periode tertentu, memiliki sumber penghidupan yang stabil, penguasaan bahasa Indonesia, serta memenuhi kriteria lain yang telah ditetapkan. Perlu diingat, bahwa naturalisasi tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat ketentuan hukum yang telah ditetapkan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kepentingan nasional.
4. Kriteria untuk permohonan naturalisasi

Orang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan 'Permohonan Pewarganegaraan' kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA sendiri.
- Naturalisasi berdasarkan perkawinan campur.
- Pewarganegaraan bagi orang asing yang memberikan jasa atau atas alasan kepentingan negara.
- Pewarganegaraan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraannya.
Dengan demikian, naturalisasi merupakan proses hukum yang penting dalam memberikan akses kewarganegaraan bagi individu yang bukan warga negara asli suatu negara. Perlu diingat, bahwa naturalisasi bukanlah proses yang sederhana dan harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kepentingan nasional.