Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Pengabdian 2N LPDP? Ini Sanksi bagi Pelanggar

Apa Itu Pengabdian 2N LPDP? Ini Sanksi bagi Pelanggar
LPDP (instagram.com/lpdp_ri)

Di media sosial tengah ramai diperbincangkan terkait masa pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP. Polemik ini mengundang diskusi publik mengenai aturan kewajiban berkontribusi atau melakukan pengabdian 2N di Indonesia, setelah menyelesaikan studi.

LPDP menetapkan skema pengabdian 2N, artinya penerima beasiswa wajib melakukan pengabdian atau berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya 2 kali masa studi. Jadi, apabila awardee LPDP jenjang Magister dengan masa studi 2 tahun, maka wajib berkontribusi selama 4 tahun.

Terdapat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh alumni penerima Beasiswa LPDP, terutama terkait kontribusi setelah menyelesaikan pendidikan. Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, perhatikan ketentuan di bawah ini agar tidak melakukan kesalahan sebagai penerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia.

1. Kewajiban bagi penerima Beasiswa LPDP

ilustrasi pendaftaran LPDP (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi pendaftaran LPDP (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Alumni LPDP memiliki kewajiban berkontribusi di Indonesia dengan poin-poin ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib berada di Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen dari Perguruan Tinggi Tujuan
  • Kewajiban di atas dapat dikecualikan apabila penerima beasiswa LPDP mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui
  • Penerima beasiswa LDPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia dengan durasi masa berkontribusi paling singkat 2 kali masa studi terhitung sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri
  • Sementara bagi penerima dalam negeri dapat melakukan kontribusi setelah menyelesaikan studi, hal ini berlaku bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mengambil Magang/penelitian Pasca studi, Postdoctoral, atau Studi Lanjutan di luar negeri
  • Bagi Alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh alumni dihitung secara akumulatif
  • Jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian:
    - PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUM yang ditugaskan di luar negeri
    - Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri
    - Lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, misalnya PBB, World Bank dan lainnya
    - Pegawai perusahaan swasta yang kantornya di Indonesia namun mendapat penugasan ke luar negeri
    - Program pasca studi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra
  • Alumni yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Alumni yang tidak mengikuti ikatan dinas akan mendapat sanksi

2. Larangan bagi penerima Beasiswa LPDP

ilustrasi membuat surat rekomendasi LPDP 2025 (pixabay.com/ StockSnap)
ilustrasi membuat surat rekomendasi LPDP 2025 (pixabay.com/ StockSnap)

Penerima beasiswa dilarang melakukan tindakan di bawah ini:

  • Mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, dan/atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis LPDP
  • Menempuh studi dengan program kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas internasional di dalam negeri dan kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
  • Menyalahgunakan dana pendidikan
  • Memberikan informasi yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi atau pelaksanaan program beasiswa
  • Melakukan pemalsuan dokumen
  • Melakukan tindak pidana
  • Berpindah kewarganegaraan atau memilih menjadi warga negara lain
  • Bekerja, kecuali Teaching Assistant/Research Assistant
  • Pendaftar dengan status CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau, Anggota POLRI yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi pemberhentian status sebagai Penerima Beasiswa dan pengembalian seluruh dana studi.

Alumni yang telah menyelesaikan pengabdian 2N dan akan melanjutkan studi lanjutan ke jenjang berikutnya, maka tidak memerlukan izin dari LPDP.

3. Sanksi pelanggaran pengabdian 2N pada LPDP

ilustrasi pelamar beasiswa LPDP sedang menyusun esai kontribusiku untuk Indonesia (pexels.com/Yaroslav Shuraev)
ilustrasi pelamar beasiswa LPDP sedang menyusun esai kontribusiku untuk Indonesia (pexels.com/Yaroslav Shuraev)

Dalam hal pembayaran Dana Persiapan Studi dan Dana Studi, LPDP memiliki wewenang untuk memberikan, menunda, menyesuaikan, menghentikan, tidak membayarkan dan/atau meminta pengembalian Dana Persiapan Studi dan Dana Studi. Bagi alumni penerima beasiswa, apabila melanggar peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang, dengan poin ketentuan sebagai berikut:

  • Sanksi ringan berupa pemberian surat peringatan pertama dan/atau kedua
  • Sanksi administratif sedang dapat diberlakukan penundaan, penyesuaian, pengembalian Dana Persiapan atau Dana Studi. Sanksi administratif sedang juga memungkinkan pelanggar mengalami penundaan seluruh layanan LPDP
  • Sanksi administratif berat dapat diberlakukan pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP, dan bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan direktur umum LPDP

Berikut tadi penjelasan mengenai 2N LPDP. Semoga artikel ini memberi pengetahuan baru untukmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us

Latest in Life

See More

[QUIZ] Jika Hujan Bisa Menyampaikan Perasaanmu, Apakah Isi Pesan Itu?

22 Feb 2026, 16:00 WIBLife