Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan salah satu jalur beasiswa yang banyak diminati di Indonesia. Di kelola oleh Kemenkeu, LPDP memberikan dukungan pendanaan komprehensif untuk jenjang magister (S2) dan doktoral (S3). Namun, banyak penerima beasiswa (awardee) maupun alumni LPDP yang bertanya, apakah penerima beasiswa LPDP boleh bekerja di luar negeri (di negara studi) setelah lulus?
LPDP memiliki ketentuan terkait masa pengabdian, kewajiban kembali ke Indonesia, hingga batasan karier setelah studi. Ini perlu kamu pahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Buat kamu yang mau tahu, cek aturannya di sini, yuk!
