Ilustrasi siswa taruna (dok. tarunanusantara.sch.id)
Kemudian dalam Pasal 31 tentang Ijin Keluar Kampus, termasuk ke tempat umum juga sudah diatur dan gak boleh sembarangan. Biar lebih jelas berikut ini beberapa tata tertib dan pedoman yang tertulis.
1. Keluar dari kampus
a) Keluar dari Kampus merupakan kegiatan di mana Taruna diijinkan untuk keluar dari lingkungan kampus selama akhir pekan atau pada saat libur; dan setiap taruna BERHAK untuk melaksanakan pesiar atau ijin bermalam saat weekend kecuali Taruna yang menjalani sanksi.
2. Keluar dari kampus karena Keperluan Khusus
a) Keluar dari Kampus karena Keperluan Khusus merupakan kegiatan Taruna untuk keluar kampus pada saat selain akhir pekan atau saat libur;
b) Taruna DIIJINKAN untuk keluar Kampus jika mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi dan Kepala Pusat Pembangunan Karakter.
c) Perijinan keperluan khusus diberikan apabila:
i) Berkaitan dengan tugas akademik;
ii) Orangtua atau saudara kandung (kakak, adik) melangsungkan pernikahan;
iii) Orang tua atau saudara kandung (kakak, adik) sakit keras atau meninggal; dan
iv) Keperluan lain yang dipandang perlu oleh Ketua Program Studi.
3) ljin Berobat
a) ljin berobat hanya diberikan kepada Taruna, jika:
i) Perawatan kesehatan di Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembangtidak tersedia; dan
ii) Harus rawat inap di Rumah Sakit di luar Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang.
b) Pelaksanaan ijin berobat
i) Waktu ijin berobat diberikan secara insidentil (sewaktu-waktu diperlukan); dan
ii) Pengajuan ijin berobat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang dan didampingi Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang.