Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa taruna (dok. tni.mil.id)

Mungkin banyak dari kamu yang kerap melihat taruna/taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menggunakan seragam di tempat umum. Baik itu di mall, restoran, bioskop, dan seterusnya. Mungkin hal ini membuat kamu bertanya, mengapa mereka tetap menggunakan seragam meskipun di luar kampus.

Ternyata setelah diusut, mereka memang diharuskan demikian karena semua sudah diatur. Jadi, apakah taruna wajib pakai seragam saat ke mall dan ke tempat publik lain? Simak penjelasannya di sini.

1. Ketahui jenis seragam taruna

Ilustrasi seragam taruna (dok. tarunanusantara.sch.id)

Sebelum menjawab pertanyaan apakah taruna wajib pakai seragam saat ke mall, ada baiknya kamu mengetahui jenis seragam yang mereka kenakan. Mengutip Pedoman Tata Tertib Taruna Politeknik Penerbangan Palembang pada Bab VI Pasal 20 tentang Pakaian, Perlengkapan Dinas, dan Pemeliharaan Diri, dijelaskan bahwa taruna WAJIB menggunakan pakaian dinas taruna sesuai dengan Peraturan Kepala BPSDMP Nomor PK.06/BPSDMP-2016 Tanggal 9 Agustus 2016 tentang Pakaian Dinas Taruna. Pakaian dinas seragam taruna terdiri dari enam jenis sebagai berikut:

  1. PDH (Pakaian Dinas Harian) adalah pakaian dinas seragam yang WAJIB dipakai Taruna selama mengikuti harian di dalam kampus Politeknik Penerbangan Palembang (Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu);
  2. PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah pakaian seragam yang WAJIB dipakai oleh Taruna pada hari kedisiplinan (Kamis dan Jumat) serta waktu melaksanakan kegiatan lapangan dan tugas jaga;
  3. PDP (Pakaian Dinas Pesiar) adalah pakaian dinas seragam yang WAJIB dipakai Taruna pada waktu pesiar dan/atau melaksanakan kegiatan di luar kampus Politeknik Penerbangan Palembang;
  4. PDU (Pakaian Dinas Upacara) adalah pakaian dinas seragam yang WAJIB dipakai Taruna pada waktu mengikuti upacara dalam rangka memperingati hari besar nasional atau kegiatan khusus lainnya; dan
  5. PDO (Pakaian Dinas Olahraga) adalah pakaian dinas seragam yang wajib digunakan Taruna pada waktu olahraga atau kegiatan lain.
  6. PIT (Pakaian Istirahat Taruna) adalah pakaian tidur yang wajib digunakan Taruna pada waktu Istirahat malam.

  • Khusus Taruni yang menggunakan jilbab DIWAJIBKAN menggunakan jilbab dengan warna sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Taruna WAJIB menggunakan pakaian dinas pesiar lengkap pada radius lebih dari 500 meter dari tempat tinggal di luar kampus Politeknik Penerbangan Palembang; dan
  • Taruna WAJIB menggunakan pakaian dinas pesiar lengkap pada saat menghadiri acara resmi, memasuki tempat pelayanan publik (bank, kantor pos, dll), kantor pemerintah maupun swasta dan kegiatan ibadah kecuali yang telah ditentukan oleh agama tertentu.

2. Peraturan taruna keluar kampus

Ilustrasi siswa taruna (dok. tarunanusantara.sch.id)

Kemudian dalam Pasal 31 tentang Ijin Keluar Kampus, termasuk ke tempat umum juga sudah diatur dan gak boleh sembarangan. Biar lebih jelas berikut ini beberapa tata tertib dan pedoman yang tertulis.

1. Keluar dari kampus
a) Keluar dari Kampus merupakan kegiatan di mana Taruna diijinkan untuk keluar dari lingkungan kampus selama akhir pekan atau pada saat libur; dan setiap taruna BERHAK untuk melaksanakan pesiar atau ijin bermalam saat weekend kecuali Taruna yang menjalani sanksi.

2. Keluar dari kampus karena Keperluan Khusus
a) Keluar dari Kampus karena Keperluan Khusus merupakan kegiatan Taruna untuk keluar kampus pada saat selain akhir pekan atau saat libur;
b) Taruna DIIJINKAN untuk keluar Kampus jika mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi dan Kepala Pusat Pembangunan Karakter.
c) Perijinan keperluan khusus diberikan apabila:
i) Berkaitan dengan tugas akademik;
ii) Orangtua atau saudara kandung (kakak, adik) melangsungkan pernikahan;
iii) Orang tua atau saudara kandung (kakak, adik) sakit keras atau meninggal; dan
iv) Keperluan lain yang dipandang perlu oleh Ketua Program Studi.

3) ljin Berobat
a) ljin berobat hanya diberikan kepada Taruna, jika:
i) Perawatan kesehatan di Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembangtidak tersedia; dan
ii) Harus rawat inap di Rumah Sakit di luar Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang.
b) Pelaksanaan ijin berobat
i) Waktu ijin berobat diberikan secara insidentil (sewaktu-waktu diperlukan); dan
ii) Pengajuan ijin berobat dilakukan setelah ada rekomendasi dari Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang dan didampingi Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang.

3. Jadi, apakah taruna wajib pakai seragam saat ke mall?

Ilustrasi siswa taruna (dok. tni.mil.id)

Jawabannya adalah wajib. Hal ini sudah diatur dalam Bab VI Pasal 20 tentang Pakaian, Perlengkapan Dinas, dan Pemeliharaan Diri seperti yang sudah dijelaskan dalam sub judul pertama tentang jenis pakaian taruna.

Oleh karena itu jika mereka keluar kampus dan pergi ke tempat umum seperti mall, bioskop, restoran, dan lainnya, justru mereka menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Jika tidak mereka akan terkena sanksi dari pihak kampusnya.

Apakah taruna wajib pakai seragam saat ke mall? Jawabannya adalah wajib. Pasalnya hal ini sudah diatur dalam tata tertib mereka seperti yang sudah dijelaskan di atas. Jadi semua siswa taruna baik penerbangan dan lainnya harus menjalankannya. Semoga informasi ini menambah wawasan baru, ya.

Editorial Team