Setiap perjanjian yang menyertakan berbagai syarat tentunya bisa dibatalkan, ketika tidak terpenuhi syarat tersebut. begitu juga jika sebuah perjanjian yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan hukum atau undang-undang tertentu.
Itulah yang dinamakan batal mutlak. Perjanjian ini bahkan bisa dianggap sebagai perjanjian yang belum pernah ada.
Pentingnya mengetahui hukum tentang perjanjian sangatlah penting di dalam kerjasama ataupun bentuk hubungan lainnya. Nah, apa saja yang perlu diketahui tentang batal mutlak ini?