Batal Mutlak: Pengertian dan Apa saja yang Membatalkannya

Setiap perjanjian yang menyertakan berbagai syarat tentunya bisa dibatalkan, ketika tidak terpenuhi syarat tersebut. begitu juga jika sebuah perjanjian yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan hukum atau undang-undang tertentu.
Itulah yang dinamakan batal mutlak. Perjanjian ini bahkan bisa dianggap sebagai perjanjian yang belum pernah ada.
Pentingnya mengetahui hukum tentang perjanjian sangatlah penting di dalam kerjasama ataupun bentuk hubungan lainnya. Nah, apa saja yang perlu diketahui tentang batal mutlak ini?
1. Pengertian batal mutlak
Batal mutlak juga bisa disebut sebagai batal secara absolut. Pengertian dari batal mutlak adalah sebuah perjanjian yang dibatalkan secara keseluruhan, bahkan dianggap tidak pernah ada.
Pembatalan ini terjadi karena sebuah perjanjian yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan, baik dari satu pihak atau kedua belah pihak. Sebuah perjanjian yang dinyatakan batal mutlak ditentukan melalui pengadilan atau putusan dari hakim.