Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Beasiswa LPDP untuk Karyawan, Apakah Bisa Kuliah Sambil Kerja?
lolos beasiswa LPDP (pexels.com/pixabay)

Beasiswa LPDP 2026 terbagi dua fokus, yakni STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) untuk industri strategis dan SHARE (Social, Humanities, Arts, Religious Studies, Economics) untuk bidang sosial-humaniora. Masing-masing kategori dapat diikuti oleh fresh graduate, karyawan maunpun CPNS/PNS/TNI/POLRI.

Berikut adalah ketentuan terkait penerima Beasiswa LPDP dan statusnya sebagai pekerja. Pahami sebelum mendaftar, ya!

1. Penerima Beasiswa LPDP tidak boleh bekerja

ilustrasi contoh esai LPDP luar negeri (pexels.com/Yan Krukau)

Penerima Beasiswa LPDP tidak diperkenankan untuk bekerja pada saat studi. Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar adalah pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program di masa mendatang. Namun bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi.

Penerima beasiswa dapat menerima gaji dari instansi tempat Penerima Beasiswa bekerja atau imbalan atas hasil usaha Penerima Beasiswa yang bukan dari hasil bekerja. Hal ini sebagaimana tertuang Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa dan Alumni 2025.

2. Sasaran beasiswa LPDP

ilustrasi membuat draft esai LPDP (pexels.com/Yaroslav Shuraev)

Berikut adalah sasaran Beasiswa STEM dan SHARE bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar:

  1. Pendaftar kriteria Umum, yakni WNI yang telah menyelesaikan studi di jenjang sebelumnya.

  2. Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI

  3. Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas Putra Putri Papua, Daerah Afirmasi, Prasejahtera, dan Penyandang Disabilitas

3. Syarat pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI

ilustrasi cara mendapatkan LOA LPDP (pexels.com/George Pak)

Jika mendaftar dengan status sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, berikut adalah beberapa persyaratannya:

  • Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP

  • Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

  • Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir

  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran

  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir

Berikut tadi informasi mengenai LPDP untuk karyawan. Semoga artikel ini menginspirasimu, ya!

Editorial Team