Cara Cairkan Dana PIP dan Cek Status Penerima, Mulai 10 April!

- PIP merupakan bantuan uang tunai dan akses pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penerima PIP dapat mengecek status dan mencairkan dana melalui website resmi PIP dan bank terkait dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Peserta didik yang memenuhi syarat khusus juga dapat menerima PIP, seperti peserta PKH, KKS, yatim piatu, korban bencana alam, dan lainnya.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. PIP ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuannya adalah membantu anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan, baik melalui jalur formal, jalur nonformal, maupun pendidikan khusus. Berikut adalah informasi lebih lanjut terkait PIP yang cair mulai 10 April.
1. Cara mengecek status PIP 2025

PIP menjadi bantuan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dapat mulai dicairkan sejak 10 April 2025. Berikut adalah langkah untuk mengecek status penerima PIP:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Pada kolom "Cari Penerima PIP", masukan NIK dan NISN kemudian masukan kode captcha sesuai perintah
- Jika data telah sesuai, klik "Cek Penerima PIP"
- Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pilihan untuk konfirmasi status.
2. Cara mencairkan PIP 2025

Setelah mengetahui status penerima PIP 2025, peserta didik dapat mencairkan dana PIP dengan langkah di bawah ini:
- Peserta didik dapat membawa buku tabungan atau kartu debit ATM PIP. Dana dapat dicairkan melalui bank BNI atau BSI.
- Membawa identitas peserta didik atau orangtua/wali
- Lakukan pencairan sesuai dengan prosedur bank yang telah ditetapkan
Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Apabila menemukan pemotongan atau penyalahgunaan, harap melaporkan. Peserta didik menggunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan, misalnya membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, dan biaya personal lain untuk mendukung kegiatan belajar.
3. Penerima PIP 2025

Penerima PIP 2025 adalah peserta didik pemegang KIP atau peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, peserta didik dengan pertimbangan khusus juga dapat menerima PIP, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Itulah cara cairkan dana PIP dan cek status penerimanya. Sudahkah kamu memprosesnya?