Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline, Praktis Antiribet!

Bagaimana cara mengurus KTP hilang? Tenang, jangan panik dulu. Pada zaman dahulu, momen KTP hilang menjadi momok yang sangat menakutkan. Pasalnya, untuk mendapatkan KTP baru kita harus melewati proses yang sangat panjang dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Sekarang, mengurus KTP hilang sangatlah mudah, lho. Bahkan, kamu bisa mengurusnya secara online. Bagaimana caranya? Yuk, langsung simak saja cara mengurus KTP hilang di bawah ini.
1. Cara mengurus KTP hilang secara offline

Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah datang langsung ke Dinas Kependudukan di desa kamu. Namun sebelum itu, ada baiknya kamu mencermati langkah-langkah di bawah ini untuk mengurus dokumen-dokumen persyaratan KTP yang hilang, mulai dari surat pengantar kehilangan di kepolisian hingga formulir permohonan KTP baru di kantor kelurahan.
Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
- Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan. Kamu juga bisa menunjukkan fotokopi KTP-mu yang hilang.
- Berikutnya, minta tolong ke Ketua RT dan RW di desa kamu untuk dibuatkan surat pengantar kehilangan KTP.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW, kamu harus mendapatkan surat pengantar dan mengisi formulir permohonan KTP baru di kantor Kelurahan. Jangan lupa membawa pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan ketentuan tahun kelahiran ganjil menggunakan latar belakang merah dan tahun kelahiran genap menggunakan latar belakang biru.
- Selanjutnya, siapkan fotokopi kartu keluarga dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Kemudian, bawa seluruh dokumen-dokumen yang sudah kamu persiapkan di atas ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratanmu ke petugas Kecamatan untuk diverifikasi.
- Jika berkasmu sudah dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu selama 7 hari kerja untuk mendapatkan KTP baru.
- Saat KTP barumu sudah siap diambil, kamu harus mengambilnya sendiri karena pengambilan KTP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Kamu juga bisa menggunakan langkah-langkah di atas untuk mengurus KTP yang rusak, lho! Namun, kamu tidak perlu mengurus surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian. Kamu cukup membawa KTP yang rusak saja sebagai gantinya.
2. Cara mengurus KTP hilang secara online

Selain cara manual di atas, kamu juga bisa lho mengurus KTP yang hilang secara online. Namun, layanan online ini hanya bisa kamu akses jika kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan di daerahmu sudah menyediakan layanan tersebut.
Berikut cara mengurus KTP hilang secara online:
- Cek situs Dinas Kependudukan di daerah tempat tinggalmu
- Buat akun sebagai pengguna baru dan lengkapi data diri sesuai dengan yang diminta di formulir
- Cari pilihan menu mengurus KTP hilang
- Unggah seluruh dokumen-dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu hingga proses pengajuanmu selesai
- Selanjutnya, datang ke Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk proses pencetakan KTP elektronik baru
Itulah 2 cara mengurus KTP hilang yang bisa kamu coba. Sebagai informasi tambahan, selama proses mengurus KTP yang hilang mulai dari mengurus surat ke kepolisian hingga ke kantor kecamatan, kamu tidak akan dipungut biaya apapun. Jika terdapat oknum-oknum yang meminta biaya administrasi, segera laporkan ke pihak yang berwenang, ya!