Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bagaimana Cara Mengurus KK yang Hilang?

Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Jakarta, IDN Times - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu indentitas penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Lalu, bagaimana cara mengurus KK yang hilang?

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan untuk mengurus KK yang hilang. Simak caranya berikut ini.

1. Syarat mengurus Kartu Keluarga hilang

Doc. Pribadi

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus kartu keluarga yang hilang. Syarat tersebut antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. Fotokopi kartu keluarga yang hilang jika ada
  3. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  4. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Cara mengurus KK hilang

Infografis cara urus kartu keluarga hilang. IDN Times/Adit.

Setelah syarat terpenuhi, berikut adalah cara mengurus KK yang hilang:

  1. Mengurus surat pengantar dari RT dan RW setempat
  2. Membawa dokumen syarat yang sudah disiapkan ke kantor kelurahan
  3. Membuat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah serta mengisi formulir yang disediakan
  4. Verifikasi data penduduk akan dilakukan petugas registrasi
  5. Formulir permohonan dan dokumen lain dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

3. Proses mengurus KK yang hilang tidak dikenakan biaya

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Setelah semua proses dilakukan, warga hanya tinggal menunggu KK yang baru. Semua proses pengurusan KK yang hilang tidak dikenakan biaya.

Share
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us