Cara Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah, Ini Prosedurnya!

Ketika memutuskan untuk menikah, tak ada satu pun pasangan yang menginginkan hubungannya berujung pada perceraian. Namun karena beberapa alasan, perpisahan pun tak terhindarkan.
Kemudian yang sering menjadi pertanyaan, “bagaimana cara mengurus perceraian tanpa buku nikah?”. Untuk menjawabnya yuk simak penjelasan di bawah ini.
1. Harus ada alasan kuat untuk bercerai

Perceraian hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Proses ini dilakukan setelah pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.
Lalu pasangan yang ingin melakukan perceraian juga harus ada alasan kuat yang menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah tidak bisa hidup rukun sebagai suami istri. Alasan-alasan perceraian ini bisa dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 huruf g dan h KHI, berikut beberapa di antaranya:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
2. Prosedur perceraian

Untuk melakukan prosedur perceraian sudah ada tata caranya sendiri. Sebab hal ini sudah diatur dalam perundangan-undangan. Untuk lebih jelasnya, berikut peraturannya yang sudah tertulis dalam PP 9/1975.
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
3. Bagaimana mengajukan gugatan cerai tanpa buku nikah?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kamu tahu bahwa buku nikah menjadi persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Lalu apa saja persyaratan lainnya?
- Surat permohonan/gugatan 6 rangkap.
- Fotokopi surat nikah/duplikat surat nikah (dimeteraikan di kantor pos).
- Fotokopi KTP pemohon/penggugat (dimeteraikan di kantor pos).
- Surat keterangan ghoib dari kelurahan (jika suami/istri tak diketahui alamat pastinya).
- Surat izin atasan langsung (jika pemohon/penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN).
- Fotokopi akta kelahiran anak (dimeteraikan di kantor pos).
- Membayar panjar biaya perkara.
Lalu bagaimana jika tidak punya buku nikah atau akta perkawinan? Tentunya kamu harus mengurusnya dulu karena dokumen tersebut menjadi syarat administrasi. Kamu bisa mengajukan duplikat buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut persyaratannya:
- Melampirkan surat permohonan secara tertulis yang menyatakan buku nikah telah rusak atau hilang.
- Menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Itulah tadi cara mengurus perceraian tanpa buku nikah. Semoga artikel ini bisa membantu ya!