Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Golongan Alumni LPDP yang Boleh Kerja di Luar Negeri, Siapa Saja?

Daftar Golongan Alumni LPDP yang Boleh Kerja di Luar Negeri, Siapa Saja?
ilustrasi logo LPDP (dok.lpdp.kemenkeu.go.id)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui LPDP kini memberi fleksibilitas bagi alumni tertentu untuk bekerja di luar negeri secara legal, tanpa melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia.

  • Golongan yang diperbolehkan di antaranya pegawai berpenugasan resmi, pekerja organisasi internasional, dan dokter spesialis.

  • Selain itu, alumni yang melanjutkan studi S3, mengikuti riset post-doctoral, atau magang pascastudi juga mendapat pengecualian dengan batas waktu tertentu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Belakangan ramai isu awaedee LPDP yang bangga karena anaknya jadi warga negara asing (WNA). Padahal, kebanyakan alumni LPDP diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan pengabdian di Indonesia.

Namun, ternyata ada daftar golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri, lho. Kira-kira, kategori apa saja yang masuk dalam pengecualian tersebut? Yuk, lihat daftar golongannya di bawah ini!

Table of Content

1. Daftar golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri

1. Daftar golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri

potret karyawan BUMN
potret karyawan BUMN (pexels.com/olia danilevich)

Biasanya, penerima LPDP akan diwajibkan untuk kembali ke Tanah Air untuk mengabdi. Namun, menurut laman LPDP, terdapat beberapa golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri.

Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2N, yaitu:

  1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri

  2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri

  3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri

  4. Organisasi internasional yang Indonesia menjadi anggota di dalamnya, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya

  5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia

  6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

2. Ketentuan perizinan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri

ilustrasi alumni LPDP
ilustrasi alumni LPDP (pexels.com/Mikhail Nilov)

Namun, agar status pengabdian alumni LPDP tetap sah dan tidak dianggap kabur dari tanggung jawab, tentu mereka perlu menaati aturan perizinan alumni dari LPDP. Ini dia ketentuan yang bisa diikuti agar bisa bekerja di luar negeri:

  • Alumni yang bekerja di instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 pada poin sebelumnya melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

  • Alumni yang bekerja pada instansi sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, dan 6 melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

3. Sanksi untuk alumni yang tidak kembali setelah studi di luar negeri

ilustrasi alumni dokter spesialis
ilustrasi alumni dokter spesialis (pexels.com/RDNE Stock project)

Sebaliknya, jika kamu tetap di luar negeri tanpa adanya surat izin bisa-bisa akan mendapatkan tindakan dari pihak LPDP. Dilansir Kementrian Keuangan, terdapat 7 tindakan yang akan dilakukan oleh pihak LPDP:

  • Tahap 1 (Verifikasi): Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
  • Tahap 2 (Surat Konfirmasi): Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
  • Tahap 3 (Surat Peringatan): Jika tidak ada kabar atau terkonfirmasi melanggar, LPDP mengirim SP 1 dan SP 2, yaitu masing-masing batas waktu 30 hari.
  • Tahap 4 (Permintaan Keterangan): LPDP melakukan pemeriksaan dan menuangkannya dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
  • Tahap 5 (Kepulangan Darurat): Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
  • Tahap 6 (Sanksi Finansial): Penerbitan SK Direktur Utama tentang kewajiban pengembalian dana beasiswa 100% dan pemblokiran (blacklist) program LPDP.
  • Tahap 7 (Penagihan Piutang Negara): Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Itu dia daftar golongan alumni LPDP yang boleh kerja di luar negeri yang bisa jadi informasi penting bagi para penerima beasiswa. Jangan lupa dalam kondisi apa pun, kamu tetap harus mengikuti dengan kewajiban kontribusi dan aturan resmi yang ditetapkan LPDP, ya!

FAQ seputar LPDP

Apakah alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia?

Aturan lama mewajibkan kontribusi fisik di Indonesia 2N+1, namun kini LPDP memberi izin bagi alumni untuk tetap berada di luar negeri dengan syarat tertentu.

Bagaimana cara mendapatkan izin kerja di luar negeri setelah LPDP?

Alumni harus melaporkan dan mengajukan izin resmi ke LPDP, biasanya melalui dokumen penugasan dari instansi atau bukti kerja.

Berapa lama batas waktu maksimal untuk magang di luar negeri?

Batas maksimal yang diizinkan untuk program magang pascastudi adalah 2 tahun. Setelah itu, alumni wajib kembali ke Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nafi Khoiriyah
EditorNafi Khoiriyah
Follow Us

Latest in Life

See More