Daftar Hitam: Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Pada umumnya apa itu daftar hitam merupakan daftar dari nama orang ataupun sebuah organisasi yang mana dianggap berbahaya terhadap keamanan. Daftar hitam ini biasanya kumpulan orang yang pernah mendapat hukuman penjara atas tindakan melakukan kejahatan.
Namun dalam dunia perbankan, daftar hitam merupakan daftar namanya nasabah baik itu perseorangan ataupun perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi, karena tindakannya telah membuat kerugian pada bank dan masyarakat. Seperti contohnya seorang individu melakukan penarikan pada cek kosong di bank.
1. Pengertian daftar hitam
Melihat konteks keuangan, daftar hitam dibuat oleh pihak Bank Indonesia sebab terdapat orang yang melakukan penarikan pada cek kosong. Sehingga namanya akan masuk pada catatan Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila sudah masuk daftar tersebut maka kemungkinan besar nasabah mendapat sanksi penutupan rekening atau tuntutan pidana.
Namun kini lebih banyak masyarakat yang melakukan pengecekan pada BI Checking ataupun Sistem Layanan Informasi Keuangan berisikan nama nasabah bermasalah. SLIK adalah sebuah sistem dari kumpulan banyak informasi terkait fasilitas kredit yang dilakukan pelaporan secara rutin di lembaga keuangan.