pixabay.com/TeroVesalainen
Apabila nama yang terdaftar telah masuk pada blacklist maka jangan melakukan pengajuan pinjaman terlebih dahulu. Langkah yang perlu di ambil adalah memperbaiki dan keluar dari daftar hitam.
Dengan nama kita sudah keluar dari blacklist maka akan menguntungkan lagi untuk melakukan peminjaman. Inilah beberapa cara yang bisa digunakan untuk keluar dari blacklist:
1. Sesegera Mungkin Melunasi Hutang Pinjaman Kredit
Walaupun nama sudah masuk pada daftar hitam bukan berarti tidak bisa diperbaikinya lagi. Pihak bank pasti bisa diajak kerjasama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
Meskipun begitu jangan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan hutang atas pinjaman kredit. Sehingga bank akan kembali percaya pada kalian, selain itu mintalah perpanjangan masa tenor untuk melakukan cicilan pembayaran.
2. Meminta Keringanan Pembayaran Cicilan
Apabila ternyata tidak sanggup membayarkan cicilan dalam masa waktu yang telah menjadi ketentuan. Maka mintalah keringanan cicilan berupa perpanjangan waktu tenor, meskipun lama namun bisa dibayarkan dengan lunas, sehingga bank bisa kembali percaya pada kalian.
3. Membuat Laporan Pelunasan Hutang
Dengan kalian sudah melakukan pelunasan hutang , maka bank akan memberikannya pernyataan jika pinjaman kredit telah dilunasi. Selanjutnya dapat dibawa ke OJK agar dilakukan perbaruan pada sistem untuk membersihkan nama kalian dari apa itu daftar hitam.
Dalam proses penghapusan nama pada daftar hitam biasanya membutuhkan waktu hingga 24 jam sehingga bisa pulih kembali. Sehingga harus dilakukan pemantauan terkait nama dan hutang benar-benar telah dihapus dari daftar hitam, jika tetap belum terhapus selama 1 x 24 maka lakukan komplain.