Alur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Terdapat dua jenis seleksi dalam jalur ini, yaitu Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM) dan Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB).
PBUTM ditujukan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu. Syarat utama dalam jalur ini adalah memiliki prestasi akademik yang baik dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu. Misalnya, calon peserta harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau memenuhi kriteria pendapatan orangtua yang telah ditentukan.
Sementara itu, PBUB diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), olahraga, atau seni. Prestasi yang diakui dalam jalur ini mencakup pencapaian minimal juara tingkat provinsi untuk bidang IPTEK dan olahraga atau seni.