- Formulir aplikasi yang telah diisi (form 1)
- Janji NIIED (form 2)
- Personal statement (form 3)
- Rencana studi (form 4)
- Dua surat rekomendasi, bisa dari kepala sekolah, guru, atau pembimbing (form 5)
- Penilaian kesehatan pribadi (form 6)
- Salinan ijazah SMA/sederajat atau salinan ijazah sementara
- Salinan transkrip nilai
- Bukti kewarganegaraan pemohon dan orang tua (contoh: akte kelahiran, kartu keluarga, paspor orang tua)
- Salinan sertifikat kemampuan bahasa Korea (TOPIX) atau Inggris (opsional)
- Surat keterangan sehat dari dokter (form 7, khusus kandidat yang telah melewati seleksi putaran kedua)
- Salinan paspor pemohon (khusus kandidat yang sudah melewati seleksi putaran kedua)
- contoh formulir tahun lalu bisa diunduh di http://www.studyinkorea.go.kr/en/sub/gks/selectBoardArticle.do
- Form 2-6 tertera di formulir aplikasi
Siapkan dokumen aplikasi yang dibutuhkan bersama formulir aplikasi yang diminta. Pada tahap awal, dokumen yang perlu dikirimkan cukup poin 1 s/d 10. Buat satu rangkap (asli/legalisir).
Dokumen menggunakan kertas ukuran A4 atau disesuaikan agar sama, serta diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau Inggris jika menggunakan bahasa lain. Terjemahan resmi tersebut harus disahkan oleh notaris.
Selain itu surat rekomendasi dimasukkan ke dalam amplop terutup oleh pemberi rekomendasi dan dialamatkan ke Kedutaan Besar Korea.
Kirimkan dokumen aplikasi beasiswa di atas via pos ke alamat:
Kedutaan Besar Korea,
Jl. Gatot Subroto Kav. 57
Jakarta 12950
Mohon tuliskan “KGSP” pada amplop. Jika ingin bertanya dapat menghubungi telepon: 021-2967-2555 atau melalui laman Kedubes Korea (idn.mofa.go.kr)
Yang mau daftar, bisa dicicil dokumen yang dibutuhkan mulai dari sekarang nih. Karena bakal ribet banget buat traslatinnya ke penerjemah tersumpah atau cap ke notarisnya. Karena dari pihak Korea nya benar-benar detail dan harus menunjukkan jika dokumen yang kalian kasih itu asli.
Nah jika kalian memang sudah jago bahasa inggris nih, bisa kok nerjemahin sendiri dokumen itusesuai dengan formatnya. Tetapi setelah itu harus di legalisir ke pihak yang membuatnya.
Fighting!!!