Lembaga Bantuan Hukum Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

- LBH memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu
- Penerima harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan melalui LBH
- Bantuan mencakup masalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara
- Penerima memiliki hak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai standar
- Mereka juga memiliki kewajiban membantu kelancaran pemberian bantuan hukum
- Proses pemberian bantuan mengikuti langkah-langkah tertentu dan pengecualian berlaku bagi klien yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum yang dijamin oleh negara
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. LBH memainkan peran penting dalam memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan berbagai layanan yang mencakup konsultasi, advokasi, dan pembelaan hukum di pengadilan, LBH bertujuan untuk mengatasi kesenjangan dalam akses terhadap sistem peradilan. Bagi kamu yang memerlukan bantuan hukum namun terhalang oleh kendala finansial, berikut adalah syarat dan cara mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH.
1. Syarat penerima bantuan hukum gratis

Menurut Kemenkumham, penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok yang tergolong miskin. Ini secara rinci dijelaskan dalam Pasal 5 UU 16/2011, penerima bantuan hukum meliputi orang atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak dan mandiri, termasuk kebutuhan pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan usaha, serta perumahan.
Untuk menerima bantuan hukum, calon penerima harus memenuhi kriteria ini dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bantuan hukum yang diberikan mencakup masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Penerima bantuan hukum juga harus mematuhi kewajiban yang ditetapkan dan dijamin hak-haknya selama proses bantuan hukum berlangsung.
2. Hak dan kewajiban dari penerima bantuan hukum

Penerima bantuan hukum memiliki hak dan kewajiban yang penting untuk dipenuhi guna memastikan proses hukum berjalan lancar. Berikut ini hak dan kewajiban penerima bantuan hukum :
Hak penerima bantuan hukum :
(1) Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap, selama penerima tidak mencabut surat kuasa;
(2) Mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik advokat;
(3) Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban penerima bantuan hukum :
(1) Menyampaikan bukti, informasi, dan keterangan perkara yang benar kepada pemberi bantuan hukum;
(2) Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Memahami dan memenuhi hak serta kewajiban ini sangat penting agar bantuan hukum yang diberikan dapat berjalan efektif dan optimal.
3. Alur pemberian bantuan hukum gratis

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Hukum dan HAM, proses pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyertakan identitas pemohon (KTP) dan ringkasan singkat masalah hukum yang dihadapi.
- Permohonan harus dilampiri Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Alternatifnya dapat menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lain yang sah.
- Dokumen permohonan dikirimkan kepada lembaga bantuan hukum yang telah lolos verifikasi, informasinya dapat dilihat di www.bphn.go.id.
- Lembaga bantuan hukum akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diajukan.
- Jika permohonan diterima, lembaga bantuan hukum akan memberikan bantuan hukum kepada penerima hingga masalah hukumnya terselesaikan atau perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, selama surat kuasanya tidak dicabut. Namun jika permohonan ditolak, alasan penolakan akan disampaikan secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
4. Ketentuan saat mendapatkan bantuan hukum gratis

Berikut adalah ketentuan saat mendapatkan bantuan hukum gratis dari LBH :
- Klien wajib menanggung biaya-biaya resmi yang disyaratkan oleh instansi terkait dalam proses penanganan perkara, seperti biaya panjar perkara dan lainnya.
- Pengecualian berlaku bagi klien yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum yang dijamin oleh negara sesuai UU No. 16 Tahun 2011.
- LBH melarang semua karyawannya, termasuk staf dan asisten staf, untuk menerima atau meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Demikianlah syarat dan cara mendapatkan bantuan hukum gratis dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jika kamu membutuhkan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya dengan baik.